Point Penting PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Pemerintah
secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74
Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74
Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait
atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP
19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
1.
Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Pemindahan
Guru yang diangkat olehPemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pasal
66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2)
Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana
dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Tantangan
yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga
kependidikan antara lain meliputi :
1.
Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara:
meningkatkan
perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan
pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola
perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien;
mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah berdasarkan kriteria mutu dan
kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan
oleh LPIK dengan rencana penyediaan Guru di daerah.
2.
Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
Meningkatkan
kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi
Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem
penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;
meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui
pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.
pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Point Penting PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan