Segera Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil
Demi
peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian
Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang
divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi
ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan
terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan
perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single
identity.
Proses
Registrasi
Pemerintah
melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal
Penyelenggara Pos dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan
penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi
dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan
perubahannya. Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa
telekomunikasi adalah sebagai berikut:
- Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
- Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
- Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
- Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
- Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Proses
registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas
penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil
dan aktivasi nomor pelanggan.
BACA JUGA>>> Alamat Link Registrasi Kartu Prabayar "Telkomsel, XL,INDOSAT,T3, Axis"
BACA JUGA>>> Alamat Link Registrasi Kartu Prabayar "Telkomsel, XL,INDOSAT,T3, Axis"
Cara
registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format
NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format
ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera
di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database
Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Validasi
Registrasi
Proses
registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon
pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang
dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun
telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka
pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan
Menteri ini). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah
benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab
atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan
registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi,
penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat
1x24 jam.
Batas Akhir
Masa Registrasi
Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar
yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses
registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Perpanjangan
batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini
mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data
pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa
telekomunikasi.
0 Response to "Segera Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan