Cara Mendaftar Peserta Diklat PPG di SIM PKB Tahun 2017
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Program
pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan dipriorotaskan untuk guru yang bertugas /
mengajar tetapi belum mempunyai Sertifikat keahlian di bidang tugasnya dengan
persyaratan sebagai berikut: Belum memiliki sertifikasi guru, Status
kepegawaian Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY), TMT Pengangkatan maksimal tahun
2015, Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1, Usia maksimal 58 Tahun pada tahun
2018, Terdaftar di Aplikasi Dapodik.
Jika
sudah mengetahui persyaratan-persyaratan Peserta Diklat PPG, Segera cek melalui
akun SIM PKB untuk memastikan bahwa anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta
PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Peserta Diklat PPG di SIM
PKB:
1. Login
pada layanan https://app/.simpkb.id
2. Masukkan Username dan Password login anda
3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK anda berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.
4. Bagi anda yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG tersebut.
5.Untuk mengajukan diri sebagai peserta diklat, klim tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut
6. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol mendaftar sekarang.
7. Selanjutnya, lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran. pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda.
8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.
9. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.
10. Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda.
11. Terakhir Pantau Terus ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut dapat anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun simpkb.
3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK anda berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.
4. Bagi anda yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG tersebut.
5.Untuk mengajukan diri sebagai peserta diklat, klim tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut
6. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol mendaftar sekarang.
7. Selanjutnya, lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran. pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda.
8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.
9. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.
10. Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda.
11. Terakhir Pantau Terus ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut dapat anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun simpkb.
Batas
akhir Pendaftaran pada Tanggal 20 Nopember 2017 pada pukul 23.59 WIB
Mudah-mudahan bermanfaat..
Mudah-mudahan bermanfaat..
BACA JUGA>>>SE Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Cara Mendaftar Peserta Diklat PPG di SIM PKB Tahun 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan