SE Penonaktifan NPSN Satuan PAUD dan Dikmas
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di
seluruh Indonesia
Dengan
hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan
Dikmas nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang penonaktifan
NPSN satuan PAUD dan Dikmas. Berdasarkan data yang dihimpun melalui
aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 s.d 2017 terdapat satuan PAUD
dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian Dapodik selama 2 semester pendataan
(1 tahun) dan 4 semester pendataan (2 tahun) secara berturut-turut. Sehubungan
dengan hal tersebut kami mohon Saudara untuk:
Menegur
dan menginstruksikan pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak
melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas selama 2 semester pendataan (1
tahun). Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut : Satuan PAUD
(TK, KB, TPA, SPS) : 1 Desember 2017; Satuan Dikmas (PKBM, SKB, LKP)
: 25 Desember 2017. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan
satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran data, maka kami akan membekukan
akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas tersebut;
Melakukan
penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama 4 semester pendataan (2 tahun)
tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas (daftar dapat di akses
melalui http://bit.do/nonaktif2017).
Penutupan dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme VervalSP (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/),
adapun batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 1 Desember 2017.
Selengkapnya Unduh SE Penonaktifan NPSN Satuan PAUD dan Dikmas
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "SE Penonaktifan NPSN Satuan PAUD dan Dikmas"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan