Berikut Yang Harus Dilakukan Kepala SD/SMP Kab Rokan Hulu Setelah Menerima Dana BOS TW 1 Tahun 2018
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan
yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Yth.Bpk/Ibu
Kepala Sekolah penerima Dana BOS SD dan SMP disampaikan hal2 sebagai berikut :
1. Setelah Dana BOS setiap triwulannya
dicairkan agar Bendahara segera membuat laporan pertanggung jawaban keuangannya
2. Kepala Sekolah/Bendahara agar dapat
mempertanggung jawabkan penggunaan Dana BOS sesuai dengan Juknis dan RKAS BOS
th yg bersangkutan.
3. Memverifikasi laporan penggunaan keuangan ke
TIM Manajemen BOS Kab.sebagai mana tertera di poin "h" pada SPPB-BOS
2018 ( MoU).
3. Segera Meng Online kan laporan K7a guna untuk kelancaran proses pentransferan
dan pencairan dana BOS untuk triwulan
berikutnya
4. Untuk penggunaan belanja modal yg nantinya
akan menjadi aset atau inventaris barang untk belanjanya diperbolehkan sampai
dengan triwulan ke 3 saja...untk triwulan ke 4 tidak diperbolehkan lagi (Khusus
belanja modal) Seperti pembelian laptop,infocus...dll
5. Diminta Kepada seluruh Kepala Sekolah baik
SD maupun SMP agar mengelola Dana BOS dengan sebaik2nya transparan dan
akuntabel, sehingga ada dampak positifnya..trims ( an.TIM BOS Rohul,Kabid SD)
SUMBER Grub Whats App
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Berikut Yang Harus Dilakukan Kepala SD/SMP Kab Rokan Hulu Setelah Menerima Dana BOS TW 1 Tahun 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan