INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Berikut Yang Harus Dilakukan Kepala SD/SMP Kab Rokan Hulu Setelah Menerima Dana BOS TW 1 Tahun 2018

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Yth.Bpk/Ibu Kepala Sekolah penerima Dana BOS SD dan SMP disampaikan hal2 sebagai berikut :
1. Setelah Dana BOS setiap triwulannya dicairkan agar Bendahara segera membuat laporan pertanggung jawaban keuangannya
2. Kepala Sekolah/Bendahara agar dapat mempertanggung jawabkan penggunaan Dana BOS sesuai dengan Juknis dan RKAS BOS th yg bersangkutan.
3. Memverifikasi laporan penggunaan keuangan ke TIM Manajemen BOS Kab.sebagai mana tertera di poin "h" pada SPPB-BOS 2018 ( MoU).
3. Segera Meng Online kan laporan K7a  guna untuk kelancaran proses pentransferan dan pencairan  dana BOS untuk triwulan berikutnya


4. Untuk penggunaan belanja modal yg nantinya akan menjadi aset atau inventaris barang untk belanjanya diperbolehkan sampai dengan triwulan ke 3 saja...untk triwulan ke 4 tidak diperbolehkan lagi (Khusus belanja modal) Seperti pembelian laptop,infocus...dll
5. Diminta Kepada seluruh Kepala Sekolah baik SD maupun SMP agar mengelola Dana BOS dengan sebaik2nya transparan dan akuntabel, sehingga ada dampak positifnya..trims ( an.TIM BOS Rohul,Kabid SD)

SUMBER Grub Whats App

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih






telegram

0 Response to "Berikut Yang Harus Dilakukan Kepala SD/SMP Kab Rokan Hulu Setelah Menerima Dana BOS TW 1 Tahun 2018"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan