INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Download Juknis BOP PAUD Tahun 2018

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Juknis BOP merupakan Petunjuk untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam pengeluaran/pembelanjaran Anggaran di Tahun 2018 dalam pembuatan RKAS PAUD 2018. Seperti biasanya Kemendikbud mengeluarkan Juknis BOP Paud 2018 untuk mempermudah Satuan Pendidikan dalam mengelola dana tersebut salah satunya yaitu Dana BOP Tahun 2018. Dana BOP PAUD biasanya akan keluar di pertengahan tahun atau diawal ajaran Baru. Juknis BOP merupakan Petunjuk untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam pengeluaran/pembelanjaran Anggaran di Tahun 2018 dalam pembuatan RKAS PAUD 2018. Seperti biasanya Kemendikbud mengeluarkan Juknis BOP Paud 2018 untuk mempermudah Satuan Pendidikan dalam mengelola dana tersebut salah satunya yaitu Dana BOP Tahun 2018. Dana BOP PAUD biasanya akan keluar di pertengahan tahun atau diawal ajaran Baru.
Pengertian Juknis BOP Paud 2018

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Stuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Juknis BOP PAUD 2018 dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.


Tujuan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan didalam Juknis BOP Paud 2018

Tujuan pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk:

1. Membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan  Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan; dan

2. Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan Pendidikan Anak Usia Dini berkualitas di Satuan Pendidikan Non Formal.

Sasaran program DAK Non Fisik didalam Juknis BOP PAUD 2018 adalah Stuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUDDikmas. Sasaran DAK Non Fisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:


Satuan Pendidikan Anak Usia Dini atau Satuan Pendidikan Non formal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah daerah yang berlaku; dan
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini  atau Stuan Pendidikan Non Formal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Pengalokasian besaran DAK Non Fisik didalam Juknis BOP PAUD 2018 untuk setiap Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:


Jumlah peserta didik yang dilayani satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Non Formal yang tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) PAUD dan Dikmas per bulan Desember tahun anggaran sebelumnya; dan
Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.


Syarat Penerima Bantuan BOP Paud 2018

Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal penerima bantuan DAK Non Fisik BOP PAUD adalah sebagai berikut:


memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Ditjen PAUD dan Dikmas;
memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan Anak Usia Dini  atau Satuan Pendidikan Non Formal; dan
memiliki nomor pokok wajib pajak.


Pelaporan sesuai dengan Juknis BOP Paud 2018

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK Non Fisik BOP PAUD, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Daerah, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini  dan Satuan pendidikan Non Formal) wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan penerima bantuan, penyaluran, penyerapan,pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

1. Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini , Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

2. Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Non Fisik BOP PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.

Untuk mendapatkan Juknis BOP Paud 2018 dengan format PDF silahkan Bapak/Ibu bisa mendownload melalui link dibawah ini :

Download Juknis BOP Paud 2018 PDF 
DISINI

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih




telegram

0 Response to "Download Juknis BOP PAUD Tahun 2018"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan