Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan 2018
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan
yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Kami informasikan bahwa keterlambatan penyampaian
SPT Tahunan, dimana Anda akan dikenakan sanksi denda administrasi sebagai
berikut :
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi adalah sebesar
100.000,- rupiah ;
SPT Tahunan PPh WP Badan Usaha adalah 1.000.000,-
rupiah ;
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
sebesar 500.000,- rupiah ;
SPT Masa Lainnya adalah 100.000,- rupiah ;
Penyampaian SPT dimana diketahui isinya tidak
benar atau tidak sesuai dengan data penghasilan akan dikenakan sanksi berupa
denda 200% dari nilai PPh kurang bayar, atau pidana 6 bulan atau selama-lamanya
6 Tahun.
Diharapkan mulai dari sekarang Anda mempersiapkan
segala dokumen terkait penyampaian SPT Tahunan Anda yang akan segera berkahir
pada Tanggal 31 Maret 2018.
Melihat pengalaman masa penyampaian SPT Tahunan
2017, waktu deadlinenya diperpanjang hingga 30 April 2017. Hal ini disebabkan
karena server DJP Online down karena begitu banyaknya para wajib pajak yang
menggunaklan fasilitas efiling pajak secara bersamaan.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda
Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih.
0 Response to "Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan