INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan 2018

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.


Kami informasikan bahwa keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, dimana Anda akan dikenakan sanksi denda administrasi sebagai berikut :
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi adalah sebesar 100.000,- rupiah ;
SPT Tahunan PPh WP Badan Usaha adalah 1.000.000,- rupiah ;
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 500.000,- rupiah ;
SPT Masa Lainnya adalah 100.000,- rupiah ;
Penyampaian SPT dimana diketahui isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan data penghasilan akan dikenakan sanksi berupa denda 200% dari nilai PPh kurang bayar, atau pidana 6 bulan atau selama-lamanya 6 Tahun.

Diharapkan mulai dari sekarang Anda mempersiapkan segala dokumen terkait penyampaian SPT Tahunan Anda yang akan segera berkahir pada Tanggal 31 Maret 2018.

Melihat pengalaman masa penyampaian SPT Tahunan 2017, waktu deadlinenya diperpanjang hingga 30 April 2017. Hal ini disebabkan karena server DJP Online down karena begitu banyaknya para wajib pajak yang menggunaklan fasilitas efiling pajak secara bersamaan.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih.

telegram

0 Response to "Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan 2018"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan