SE Status Kepegawaian Dosen dan Tenaga Kependidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda
perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-49/M . Sesneg/D- 1/HK. 03 . 00/0 1/20 18 tanggal 24 Januari 20 1 8 perihal permohonan pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang antara lain menyampaikan surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK.02/201 8 tanggal 4 Januari 201 8, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-49/M . Sesneg/D- 1/HK. 03 . 00/0 1/20 18 tanggal 24 Januari 20 1 8 perihal permohonan pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang antara lain menyampaikan surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK.02/201 8 tanggal 4 Januari 201 8, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Dosen pada PTNB akan diangkat menjadi Dosen Tetap Non PNS,
mengacu ketentuansebagaimana diatur pada Pasal 7 1 Undang-Undang Nomor 1 2
Tahun 20 1 2 tentang Pendidikan Tinggi;
b. Tenaga Kependidikan pada PTNB akan diangkat sebagai Tenaga
Kependidikan Tetap Non PNS mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perpres
tentang revisi Perpres 1 0 Tahun 2016.
C. Penetapan status sebagaimana tersebut pada hurufa dan b, untuk
memberikan kepastian hokum terkait status kepegawaian dan pembayaran gaji dan
tunjangan, sambil menunggu ditetapkannya peraturan pelaksanaan tentang
manajemen PPPK;
d. Selama dalam proses pengangkatan baik sebagai Dosen maupun
Tenaga Kependidikan Tetap non PNS, status pegawai dan hak-hak kepegawaian yang
telah diberikan saat ini, tetap berlaku sampai ditetapkannya keputusan
pengangkatan sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS.
e. PenetapanlPengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS
ditetapkan dalam Keputusan Rektor/Direktur t.m.t 1 Januari 2018.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan
SHARE, Terimakasih
0 Response to "SE Status Kepegawaian Dosen dan Tenaga Kependidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan