Skema Pemblokiran SIM CARD Tahun 2018
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan
yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah
ini.
Pemblokiran bagi kartu SIM yang belum registrasi sudah dimulai per
hari ini, Kamis (1/3/2018). Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo) menerapkan skema pemblokiran kartu SIM beberapa tahap.
TAHAP
I 1 MARET
( Blokir panggilan & SMS keluar )
TAHAP II 1 APRIL
( Blokir panggilan & SMS keluar masuk )
TAHAP III. 1 MEI
(. Blokir Total )
( Blokir panggilan & SMS keluar )
TAHAP II 1 APRIL
( Blokir panggilan & SMS keluar masuk )
TAHAP III. 1 MEI
(. Blokir Total )
Simulasi
Keterangan :
1.#Pertama, mulai 1 Maret 2018,
Dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar).
Dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar).
Dalam
keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta
menggunakan data internet.
2.#Apabila pelanggan tidak melakukan
registrasi sampai 31 Maret 2018,
Maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Dalam
keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan
singkat keluar, serta juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.
Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
3.#Kemudian, jika pelanggan tidak
melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan
pemblokiran total.
Dalam
keadaan tersebut, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar,
tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data
internet.
Jika
nomor kartu SIM kamu sudah telanjur diblokir sekarang, jangan khawatir. Kita
masih bisa menerima panggilan masuk dan berinternet. Namun, alangkah baiknya
jika Kita mengaktifkan kembali kartu SIM yang sudah diblokir.
Caranya
gampang banget, hanya dengan melakukan registrasi sebelum tenggat waktu akhir
pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
CARA
REGISTRASI KARTU SIM
untuk mengaktifkan nomor yang sudah diblokir. 1 of 3
untuk mengaktifkan nomor yang sudah diblokir. 1 of 3
Pastikan
Kita memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK
(Kartu Keluarga) yang benar-benar sudah terdaftar diDisdukcapil setempat.
Bila
proses regristrasi mengalami kendala/belum berhasil perhatikan hal-hal berikut
ini :
-
Format penulisan regristrasi dan input data yang salah, Cek ulang penulisannya.
- Ada Kemungkinan No KK belum terdaftar di Disdukcapil. Silahkan Cek atau kunjungi dinas terkait. Bisa juga browsing
- Melebihi kuota limit pendaftaran, karena saat ini setiap operator membatasi maximal 3 nomer, apabila lebih silahkan kunjungi gerai operator terdekat.
- Apabila dari semuanya itu belum juga berhasil silahkan kunjungi gerai operator, disana ada petugas yang akan membantu proses pendaftaran.
- Ada Kemungkinan No KK belum terdaftar di Disdukcapil. Silahkan Cek atau kunjungi dinas terkait. Bisa juga browsing
- Melebihi kuota limit pendaftaran, karena saat ini setiap operator membatasi maximal 3 nomer, apabila lebih silahkan kunjungi gerai operator terdekat.
- Apabila dari semuanya itu belum juga berhasil silahkan kunjungi gerai operator, disana ada petugas yang akan membantu proses pendaftaran.
- Hubungi CS operator
Meski
SMS dan panggilan keluar telah diblokir, Kita masih tetap bisa SMS ke 4444.
Berikut caranya.
Pelanggan
Baru
Tata
cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM
perdana adalah sebagai berikut:
1.
Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2.
XL Axiata/Axis
Daftar#NIK#Nomor
KK
Atau pada saat Sim Card dipasang muncul petunjuk:
-Masukan No KTP
-Tekan 1
- Masukan No KK
- Tekan Y
Atau pada saat Sim Card dipasang muncul petunjuk:
-Masukan No KTP
-Tekan 1
- Masukan No KK
- Tekan Y
3.
Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Atau telepon *4444# lalu tekan Ok/yes
Atau telepon *4444# lalu tekan Ok/yes
Jika
sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan
Lama
Lain
lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut
formatnya:
1.
Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2.
XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3.
Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
atau telepon *444# lalu ok/yes dan ikuti petunjuknya.
atau telepon *444# lalu ok/yes dan ikuti petunjuknya.
Jika
sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
2
of 3
Cek Status Kartu SIM
Cek Status Kartu SIM
cara
melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi setiap operator seluler.
Lewat
cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan
KK.
Berikut
daftarnya:
1.
Telkomsel
Bisa
dicek melalui website di tautan ini
https://www.telkomsel.com/cek-prepaid
2. XL
https://www.telkomsel.com/cek-prepaid
2. XL
Ketik
*123*4444# di layar panggilan
3.
Tri (3)
Bisa
dicek melalui website di tautan ini
https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
4. Indosat
https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
4. Indosat
Ketik
SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan
SHARE, Terimakasih
0 Response to "Skema Pemblokiran SIM CARD Tahun 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan