Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2018
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan,
Silahkan baca infonya dibawah ini.
Rekan Operator sekolah atau para PTK yang belum memiliki NUPTK. Berikut
ini kami melampirkan Syarat Penertbitan NUPTK Tahun 2018 yang kami kutip dari Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) Tahun 2018 hal 5 dimana semu berkas di Scan dalam bentuk
File PDF Max 2 MB.
Syarat Penertbitan NUPTK Tahun 2018 adalah sebagai berikut
a. Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah
dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti
memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1
(S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi
yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri
Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat
Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK
penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat
keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan
PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus
menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan
pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan
SHARE, Terimakasih
0 Response to "Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan