INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2018

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Rekan Operator sekolah atau para PTK yang belum memiliki NUPTK. Berikut ini kami melampirkan Syarat Penertbitan NUPTK Tahun 2018 yang kami kutip dari Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2018  hal 5 dimana semu berkas di Scan dalam bentuk File PDF Max 2 MB.


Syarat Penertbitan NUPTK Tahun 2018 adalah sebagai berikut
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih






telegram

0 Response to "Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2018"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan