Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat
anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Kepala
sekolah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas
pendidikan di sekolah. Kepala sekolah professional berperan dalam mengembangkan
suasana sekolah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui
proses manajerial, supervisi pembelajaran, dan kewirausahaan. Hal tersebut
merupakan kebutuhan utama suatu sekolah untuk meraih prestasi dalam rangka
menghasilkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
BACA JUGA SE
Pemberitahuan Pemilihan Pengawas, Kepala Sekolah & Guru Berprestasi Tahun
Kab Rokan Hulu 2018
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point
c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya”. Mengingat fungsi strategis kepala sekolah
berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka
apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah yang secara nyata
menjadi teladan dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.
Sistem
penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan
tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilaksanakan secara
selektif, ketat, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan memberikan rasa
bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif,
yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.
Melalui
pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional diharapkan kualitas
pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab
tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan
ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan
Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi
Tahun 2018.
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE,
Terimakasih
0 Response to " Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan