Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Mutasi Siswa Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Pelajaran 2018/ 2019
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
BAB III
PRINSIP DAN AZAS UMUM
Pasal
3
Penerimaan Peserta Didik
Baru
berazaskan :
1. Obyektif artinya bahwa
Penerimaan Peserta Didik
Baru,
bagi
siswa
baru
atau
pindahan
harus memenuhi ketentuan umum yang
diatur
dalam
Keputusan Kepala
Dinas.
2. Transparansi artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
bersifat terbuka
dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua
siswa, untuk
menghindari penyimpangan-penyimpangan yang
mungkin akan terjadi.
3. Akuntabilitas artinya penerimaan peserta didik
baru
dapat
dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat, baik
prosedur maupun hasilnya.
4. Tidak
diskriminatif artinya setiap
warga
negara
yang
usia
sekolah
dapat mengikuti
program
, pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah
asal,
agama
dan golongan.
5. Tidak ada
penolakan dalam penerimaan peserta didik
baru,
kecuali daya
tampung
sekolah terbatas, tidak memenuhi syarat dan waktu
yang
tidak
memungkinkan.
BAB IV PERSYARATAN Pasal 4
Bagian Kesatu
Persyaratan
Khusus
(Pedomani
Permendikbud no 17 tahun 2017)
1. Persyaratan
Calon Peserta
Didik PAUDNI adalah
:
a. Beruaia sampai dengan
2 tahun
untuk
Tempat Penitipan Anak (TPA)
pada
awal T.P.
2018/2019.
b. Beruaia 3
sampai dengan
4 tahun
untuk
Kelompok
Bermain (KB) pada
awal
T.P. 2018/2019
(!Juli 2018).
c. Berusia 4
sampai dengan
5 tahun
untuk
Taman
Kanak-Kanak (TK) A pada
awal T.P.
2018/2019 (lJuli 2018).
d. Berusia 5
sampai dengan
6 tahun
untuk
Taman
Kanak-Kanak (TK) B pada awal
T.P. 2018/2019 (lJuli 2018).
e. Berusia sampai dengan
6 tahun
untuk
Satuan Paud
Sejenis (SPS) jika
tidak
tertampung
pada huruf
a, b, dan c.
f. Fotocopy Akta Kelahiran siswa.
Bagi siswa yang
belum
memiliki Akta Kelahiran, supaya diminta surat
pernyataan orang tua
/
wali
bahwa
akan
mengurusnya, dan fotocopynya
diserahkan paling lambat
3 bulan sejak
proses
PPDB.
2. Persyaratan calon Peserta Didik Baru
Kelas
1 Sekolah Dasar (SD)adalah:
a. Berusia
7 sampai
dengan
12 tahun pada
awal T.P. 2018/2019
wajib diterima.
b. Telah berusia
6 tahun
pada
tanggal 1 Juli 2018
dapat
di terima, jika
daya
tampung sekolah memadai,
c. Fotocopy Akta
Kelahiran siswa.
Bagi siswa
yang
belum
memiliki Akta Kelahiran, supaya diminta surat pernyataan orang tua
/
wali
bahwa
akan
mengurusnya, dan fotocopynya
diserahkan paling lambat
3 bulan sejak
proses
PPDB.
3. Persyaratan calon Peserta Didik
Baru
Kelas
VII di
Sekolah Menengah Pertama
(SMP)adalah:
a. Telah tamat
SD/MI
atau
Program
Kesetaraan Paket A.
b. Memiliki Ijazah dan
Surat
Tanda
Lulus
SD/MI
atau
memiliki
ljazah Program
Kesetaraan Paket A dan
atau
melampirkan Surat Keterangan dari Kepala
Sekolah bahwa peserta didik terse
but telah mengikuti Ujian Nasional 2018.
c. Berusia paling tinggi
15 tahun pada
awal T.P. 2018/2019.
d. Pandai membaca Al-Quran bagi yang
beragama Islam walaupun masih dalam
bentuk ejaan dan bagi
yang
belum
bisa
membaca A-Quran, orang tua/wali
yang bersangkutan bersedia membuat pemyataan sanggup
bahwa anaknya
bisa membaca Al-Quran 6 bulan yang
akan
datang
terhitung mulai tanggal 01
Juli 2018.
e. Foto copy
Akta
Kelahiran siswa.
Bagi • siswa yang
belum memiliki Akta Kelahiran, supaya diminta surat
pernyataan
|
orang
|
tua /
wali bahwa akan mengurusnya,
|
dan fotocopynya
|
diserahkan
|
paling
|
lambat 3 bulan sejak proses PPDB.
|
4. Pada kondisi k.husus,
jika persyaratan
rnasuk SD
dan
SMP tidak dapat
dipenuhi
maka pihak sekolah segera berkoordinasi dengan Dinas
Pendidikan, Pemuda
dan Olah Raga
Kabupaten Rokan Hulu.
Pasal 5
Bagian Kedua
Jumlah Siswa Per-Rombongan Belajar
1. Jumlah Peserta Didik pada
PAUDFormal dalam satu
rombel
maksimal 25 orang.
2. Jumlah Peserta Didik pada
SD dalam satu
rombel
tidak
melebihi
28 orang.
3. Jumlah Peserta Didik pada
SMP dalam
satu
rombel
tidak
melebihi
32
orang.
4. Apabila jumlah siswa
untuk
1 (satu) kelas
paralel kurang dari
40
orang,
maka seluruh siswa dijad.ikan 1 (satu) rombel,
karena jika
kurang dari
20 orang
siswa
per-rombel akibat pemecahan siswa, dalam dapod.ik tidak bisa
dihitung untuk sertifikasi guru dan tidak
bisa
dihitung untuk honor
guru
melalui dana
BOS
(khusus SD,SMP).
Pasal 6
Daya Tampung
l. Daya tampung sekolah disesuaikan dengan jumlah
ruang
belajar
yang
tersedia.
2. Jumlah daya
tampung setiap sekolah untuk SMP sebagaimana pada lampiran
Peraturan Kepala Dinas
ini.
3. Jumlah rombel Taman
Kanak-kanak dan Sekolah Dasar diatur oleh
Kepala
Sekolah dan berkoordinasi dengan Koordinator pendid.ikan kecamatan yang
bersangku tan.
Pasal 7
Kriteria
Peserta Didik Yang Diterima
1. Persentase peserta didik yang
diterima
adalah:
(1) Minimal tujuh puluh
lima persen
{75%) yang diterima yakni siswa
tempatan.
(2) Yang dimaksud dengan siswa
tempatan adalah alamat tern
pat tinggal bersangkutan terdekat dengan sekolah yang dibuktikan dengan kartu
keluarga,
(3) Maksimal lima belas
persen (15%) menerima siswa berprestasi selain siswa
tempatan.
(4) Yang dimaksud dengan siswa
berprestasi adalah memiliki keunggulan tertentu yang dibuktikan dengan (seperti) nilai rapor
sekolah asal, bakat
olahraga,
bakat seni, dan bakat
lainnya pada
posisi
jauh
di atas
rata-rata siswa
pada
umumnya.
(5) Maksimal lima persen (5%) menerima siswa lainnya yang
belum
sempat
mengurus kartu keluarga
untuk tinggal
di sekitar
lingkungan sekolah.
(6) Lima
persen (5%) menerima siswa miskin dan
anak
yatim yang sangat
membutuhkan bantuan pendidikan.
2. Pihak sekolah membuat pengumuman penerimaan peserta didik baru
yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah
dan diketahui oleh ketua komite
sekolah
sert.a
ditempelkan pada papan
pengumuman yang dapat
dilihat dengan
jelas
10 hari
sebelum hari pertama pendaftaran.
BAB V JADWAL Pasal 8
Kegiatan PPDB
1. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
dilaksanakan melalui tahapan
pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran,
pengumuman siswa diterima dan
pendaftaran ulang.
Pendaftaran Peserta Didik
Baru dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli
2018
sampai kuota terpenuhi dan paling lambat
tanggal 5 Juli
2018
dan
Pengumuman daftar penerimaannya tanggal 7 Juli 2018.
3. Pada
saat
dilaksanakan pendaftaran peserta didik baru,
setiap hari
panitia
langsung mengentri data siswa
sesuai dengan
urutan data
pada
buku
pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru.
4. Setelah Pengumurnan Penerimaan Peserta Did.ikBaru
dilaksanakan, bagi sekolah
yang telah memerruhi
kuota tidak
dibenarkan menerima peserta didik sisipan. ·
5. Bagi sekolah yang
belum
memenuhi kuota, boleh
menerima sisipan peserta didik
sampai terpenuhi kuota dengan
batas
waktu
terakhir 7 Juli 2018.
6. Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru yang
sudah
lulus
diterima tanggal 9 Juli
2018
7. Persiapan pengenalan lingkungan sekolah tanggal
7 Juli 2018.
8. Pelaksanaan
pengenalan lingkungan sekolah tanggal
9 s.d
11 Juli
2018.
9. Tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
berbentuk perpeloncoan.
10. Pengendalian
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sepenuhnya di kendalikan
oleh guru, bukan
siswa.
11. Penekanan pembekalan pengenalan lingkungan sekolah di utamakan pembinaan .
karakter keagamaan.
12. Tanggal 9 Juli
2018
hari
pertama pelaksanaan proses belajar mengajar semua tingkat dan jenjang pendidikan.
13. Tanggal
:}l
Juli 2018 penyerar-an data siswa
baru
dan
siswa
lama
per rombel.
Data tersebut diserahkan oleh Kepala
Sekolah kepada
Dinas
Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Rokan Hulu
melalui Koordinator Pendidikan Kecamatan yang bersangku tan.
14. Pengentrian
data ·siswa baru
T.P. 2018/2019
clan
data mutasi siswa
masuk
dan atau keluar
pada
Dapodikdas paling lambat
tanggal 31 Juli
2018
sudah
terupdate
secara keseluruhan.
BAB VI
|
||||
SELEKSI
|
||||
Sekolah
|
mengadakan seleksi
|
calon
|
Pasal 9
peserta
|
didik sesuai dengan persyaratan
|
sebagaimana
pada pasal
4 dan
disesuaikan
dengan daya tampung sekolah.
Pasal 10
Sekolah tidak
dibenarkan melakukan tes/ujian dalam bentuk
apapun sebagai dasar
seleksi penerimaan peserta didik baru.
Pasal 11
1. Penerimaan Peserta Didik
Baru
untuk
SMP dengan Kuota
dengan
memperhatikan
zonasi.
2. Peserta Didik
Baru
yang
akan
diterima diharapkan mengutamakan masyarakat yang berdomisili di sekitar sekolah.
BAB VII PENDIDIKAN KEAKSARAAN Pasal 12
1. Pendidikan Keaksaraan atau pendidikan
bagi warga buta huruf Latin
mendaftarkan diri di Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)yang terdekat dengan tempat
tinggalnya.
2. Usia
warga
belajar pada
Pendidikan Keaksaraan tahun 2018
minimal 15 tahun
terhitung 1 Juli 2018.
3. Tempat mendaftar dan tempat
belajar di PKBM yang
bersangkutan yakni PKBM yang aktif
dan
PKBM tersebut minimal melaksanakan 3 program dari 9 program
yang direkomendasikan.
Selengkapnya Unduh Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Mutasi Siswa Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Pelajaran 2018/ 2019 disini
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Mutasi Siswa Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Pelajaran 2018/ 2019"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan