Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SD, SMP,SMA/SMK Tahun 2018
Website
Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat
anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
(1)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang
sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a.
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan b. jarak tempat tinggal
ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai
kewenangannya.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia
dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang
mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4) Dalam seleksi calon peserta didik baru
kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Selengkapnya silahkan unduh Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SD, SMP,SMA/SMK Tahun 2018 DISINI
Demikianlah
postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SD, SMP,SMA/SMK Tahun 2018"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan