UNDUH RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas Tahun 2022
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
UNDUH RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas Tahun 2022
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas Tahun 2022 telah diterbitkan.
RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas Tahun 2022 tersebut diunggah melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen RUU Sisdiknas ini dan memberi masukan melalui laman tersebut.
Masukan dari publik ini merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang.
Pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu, 24 Agustus 2022.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berikut ini adalah isi rancangan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas.
Undang-Undang tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan sistem pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
3. Bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang;
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pendidikan nasional sebagai satu sistem pendidikan nasional.
Ketentuan Umum
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk memfasilitasi dan mewujudkan Pembelajaran dan suasana belajar agar Pelajar secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
2. Pembelajaran adalah proses perolehan atau modifikasi informasi, pengetahuan, pemahaman, sikap, nilai, keterampilan, atau perilaku melalui pengalaman, latihan, atau Pendidikan.
3. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen Pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
5. Pelajar adalah individu yang berusaha mengembangkan potensi diri pada semua Jalur
6. Mahasiswa adalah Pelajar pada Jenjang Pendidikan tinggi.
7. Pendidik adalah tenaga yang melaksanakan Pendidikan untuk mengembangkan potensi Pelajar.
8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga yang menunjang penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
9. Satuan Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan layanan Pendidikan pada setiap Jalur Pendidikan, Jenjang Pendidikan, dan Jenis Pendidikan.
10. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Pelajar untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan sesuai dengan tujuan Pendidikan.
11. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Pelajar, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
12. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan.
13. Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia.
14. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria input, proses, dan capaian yang menjadi acuan penyelenggaraan Pendidikan dalam mencapai tujuan Pendidikan.
15. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan panduan yang dirancang untuk menghasilkan pengalaman belajar yang menumbuhkembangkan potensi Pelajar secara holistik dan untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
16. Warga Negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Masyarakat adalah Warga Negara nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan.
18. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republikm Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi Pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif.
Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk masyarakat yang religius, menjunjung kebinekaan, demokratis dan bermartabat, memajukan peradaban, serta menyejahterakan umat manusia lahir dan batin.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan prinsip:
a. berorientasi pada Pelajar;
b. menjunjung tinggi kebenaran ilmiah;
c. demokratis;
d. berkeadilan;
e. nondiskriminatif;
f. inklusif; dan
g. mendukung Pembelajaran sepanjang hayat.
Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap Warga Negara.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya.
Wajib Belajar terdiri atas:
a. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun
sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
b. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud diterapkan secara nasional. Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai
kebutuhan daerah secara berkeadilan.
Pemerintah Pusat mengalokasikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional.
Pemerintah Daerah mengalokasikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional.
Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud di luar biaya Pendidikan kedinasan. Pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan kinerja penyelenggaraan Pendidikan tahun-tahun sebelumnya.
Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran Pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang Menteri
Tugas dan wewenang Menteri meliputi:
a. menetapkan kebijakan umum pengembangan Pendidikan untuk mencapai tujuan Pendidikan
nasional;
b. mengoordinasikan, menghimpun, dan mendayagunakan potensi Masyarakat untuk pengembangan Pendidikan;
c. meningkatkan penjaminan mutu dan relevansi Pendidikan;
d. meningkatkan keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses Pendidikan secara
berkelanjutan;
e. meningkatkan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya Pendidikan; dan
f. melaksanakan tugas lain untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap Warga Negara berhak:
a. mendapatkan layanan Pendidikan yang bermutu sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
b. mendapatkan Pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh Pendidik yang menganut agama yang sama;
c. mendapatkan kesempatan meningkatkan Pembelajaran sepanjang hayat;
d. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi;
e. mendapatkan bantuan biaya Pendidikan bagi yang kurang mampu secara ekonomi;
f. pindah atau melanjutkan ke Satuan Pendidikan lain atau Jalur Pendidikan lain; dan
g. menyelesaikan Pendidikan dengan memperhitungkan kecepatan belajar masing-masing dan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar.
Setiap Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada daerah yang menerapkan Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah wajib mengikuti Pendidikan menengah.
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Orang tua berhak berperan serta memilih Jalur Pendidikan, Jenis Pendidikan, dan penyelenggara
Pendidikan bagi anaknya serta memperoleh informasi tentang perkembangan Pendidikan anaknya.
Orang tua dari anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib memberikan Pendidikan dasar kepada anaknya.
Orang tua dari anak yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada daerah yang menerapkan Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah wajib memberikan Pendidikan menengah kepada anaknya.
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Masyarakat berhak menyelenggarakan Pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan/atau budaya untuk kepentingan Masyarakat sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuan Pendidikan nasional.
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan secara perorangan atau kelompok.
Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan Pendidikan.
Jalur Pendidikan, Jenjang Pendidikan, dan Jenis Pendidikan
Jalur Pendidikan terdiri atas Pendidikan formal, Pendidikan nonformal, dan Pembelajaran informal. Jalur Pendidikan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan melalui Jenjang
Pendidikan.
Jenjang Pendidikan terdiri atas Jenjang Pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, Jenjang Pendidikan menengah, dan Jenjang Pendidikan tinggi.
Jalur Pendidikan dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan. Jenis Pendidikan sebagaimana dimaksud terdiri atas Pendidikan umum, Pendidikan keagamaan, Pendidikan vokasi, Pendidikan akademik, Pendidikan profesi, Pendidikan khusus, dan Pendidikan kedinasan.
Jalur Pendidikan formal merupakan Pendidikan yang terstruktur, terlembaga, dan terencana, serta diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan.
Jalur Pendidikan formal terdiri atas Jenjang Pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, Jenjang Pendidikan menengah, dan Jenjang Pendidikan tinggi.
Jalur Pendidikan nonformal merupakan Pendidikan yang bersifat sebagai pilihan alternatif atau
komplemen dari Pendidikan formal untuk menunjang proses Pembelajaran sepanjang hayat.
Jalur Pendidikan nonformal mengembangkan potensi Pelajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Jalur Pendidikan nonformal dapat diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan. Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, Pendidikan kesetaraan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan
keagamaan nonformal.
Jalur Pembelajaran informal merupakan Pembelajaran mandiri, keluarga, dan lingkungan yang tidak terstruktur dan tidak terlembaga. Pembelajaran informal diselenggarakan oleh Masyarakat.
Masyarakat yang menyelenggarakan Pembelajaran informal sebagaimana dimaksud berbentuk perorangan atau kelompok. Penyelenggaraan Pembelajaran informal tidak memerlukan izin.
Penyediaan Daya Tampiung dan Pendanaan Pendidikan
Penyediaan Daya Tampung dan Pendanaan Pendidikan untuk Wajib Belajar
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memastikan ketersediaan daya tampung untuk penyelenggaraan Wajib Belajar bagi semua Warga Negara pada rentang usia Wajib Belajar.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan
Wajib Belajar. Pendanaan disediakan bagi Satuan Pendidikan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pendanaan digunakan untuk menyelenggarakan Pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan Satuan Pendidikan dalam cakupan Wajib Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud sesuai dengan kemampuannya masing-
masing dan dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat. Penggunaan hasil partisipasi Masyarakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Penyediaan Daya Tampung dan Pendanaan Pendidikan di Luar Wajib Belajar
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan daya tampung untuk penyelenggaraan Pendidikan di luar Wajib Belajar sesuai ketersediaan anggaran secara adil dan merata.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan Pendidikan di luar Wajib Belajar kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan teknis, bantuan pendanaan, dan bantuan lain untuk penyelenggaraan Pendidikan di luar Wajib Belajar kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Pelajar berpartisipasi dalam pendanaan Pendidikan di luar Wajib Belajar. Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, partisipasi Pelajar besarannya mempertimbangkan kemampuan ekonomi Pelajar.
Masyarakat di luar Pelajar dapat berpartisipasi dalam pendanaan Pendidikan di luar Wajib Belajar. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan daya tampung dan pendanaan Pendidikan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pelajar dengan Kondisi Khusus
Pelajar dengan kondisi khusus terdiri atas:
a. Pelajar penyandang disabilitas;
b. Pelajar dengan kecerdasan dan bakat istimewa;
c. Pelajar yang mengalami bencana;
d. Pelajar pencari suaka, Pelajar pengungsi dari luar negeri, dan Pelajar tanpa kewarganegaraan; dan
e. Pelajar dengan kondisi khusus lainnya yang rentan tidak mendapatkan layanan Pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelajar dengan kondisi khusus sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar input;
b. standar proses; dan
c. standar capaian.
Standar input merupakan standar mengenai sumber daya yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pendidikan. Standar input berlaku pada:
a. Jalur Pendidikan formal; dan
b. layanan pengasuhan anak pada Jalur Pendidikan nonformal.
Standar proses merupakan standar mengenai Kurikulum, pelaksanaan Pembelajaran, dan
pengelolaan Pendidikan.
Standar proses sebagaimana dimaksud diterapkan secara fleksibel dan kontekstual untuk mengakui dan mendorong munculnya inovasi Pembelajaran. Standar proses berlaku pada Jalur Pendidikan formal.
Standar capaian merupakan standar mengenai hasil belajar yang diharapkan dari Pelajar dalam Sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan fungsi Pendidikan nasional.
Standar capaian sebagaimana berlaku pada:
a. Jalur Pendidikan formal; dan
b. Pendidikan kesetaraan pada Jalur Pendidikan nonformal.
Standar Nasional Pendidikan tidak berlaku pada Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal pada Jalur Pendidikan nonformal dan Jalur Pembelajaran informal.
Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat penyelenggara Pendidikan, dan/atau Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Standar Nasional Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.
Setiap perguruan tinggi dapat menetapkan standar perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan. Pemenuhan standar perguruan tinggi merupakan tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.
Kurikulum
Kurikulum Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Kurikulum Jenjang Pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas:
a. kerangka dasar Kurikulum; dan
b. Kurikulum operasional Satuan Pendidikan.
Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. capaian Pembelajaran;
b. struktur dasar Kurikulum; dan
c. prinsip Pembelajaran dan asesmen.
Kerangka dasar Kurikulum dirumuskan berdasarkan tujuan Pendidikan nasional, fungsi Pendidikan nasional, dan Standar Nasional Pendidikan.
Kerangka dasar Kurikulum pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah mencakup muatan wajib sebagai berikut.
a. Pendidikan agama;
b. Pendidikan Pancasila;
c. Bahasa Indonesia;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. Pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kecakapan hidup; dan
j. muatan lokal.
Muatan wajib dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:
a. Pendidikan agama;
b. Pendidikan Pancasila; dan
c. Bahasa Indonesia.
Kurikulum operasional Satuan Pendidikan digunakan untuk memandu kegiatan Pembelajaran
di Satuan Pendidikan untuk mencapai kompetensi tertentu.
Kurikulum operasional Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum sesuai dengan:
a. konteks kondisi dan kekhasan potensi daerah; dan
b. tahap perkembangan usia dan kemampuan Pelajar.
Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum operasional Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan capaian Pembelajaran untuk muatan lokal.
Pengembangan dan penetapan Kurikulum serta capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dapat melibatkan Masyarakat dan/atau dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Kurikulum Pendidikan Tinggi
Kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:
a. Pendidikan agama;
b. Pendidikan Pancasila; dan
c. Bahasa Indonesia.
Mata kuliah wajib dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma. Kurikulum Pendidikan tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi secara fleksibel, relevan, dan kontekstual.
Pengaturan mengenai Kurikulum dikecualikan bagi Satuan Pendidikan pesantren dan ma’had aly. Kurikulum bagi Satuan Pendidikan pesantren dan ma’had aly sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas Tahun 2022 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "UNDUH RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas Tahun 2022 "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan