Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
Website Nasty Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Menteri PANRB tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk penguatan pembangunan sumber daya manusia melalui transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu penyesuaian manajemen talenta Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa penyesuaian manajemen talenta Aparatur Sipil Negara perlu segera dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi pemerintahan;

c. bahwa terdapat pembaruan hukum di bidang Aparatur Sipil Negara yang mengatur pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui manajemen talenta, sehingga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
6. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 28);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66)
BACA JUGA : Surat Edaran Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2026
UNDUH Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
@Salam Website Nasty


0 Response to "Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan