Pertanyaan yang Sering Muncul FAQ Seputar PPPK Guru
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Pertanyaan yang Sering Muncul FAQ Seputar PPPK Guru
Berikut ini adalah Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ) seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ) tentang PPPK Guru dapat membantu dalam memahami proses seleksi calon PPPK Guru, mulai dari Pendaftaran Akun sampai dengan Contoh Kasus
Pertanyaan yang Sering Muncul FAQ Seputar PPPK Guru
1. Pendaftaran Akun
Apakah SSCASN itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
Apa saja dokumen yang harus di unggah saat pengisian akun?
Dokumen yang perlu diunggah dalam pembuatan Akun adalah KTP dan Selfie/Swafoto. Untuk info lebih lanjut silahkan menuju https://sscasn.bkn.go.id/alur untuk melihat Buku Petunjuk dan Alur pembuatan Akun dan Pendaftaran.
Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?
1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?
“Nama” yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk formasi PPPK Guru tahun 2021, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada waktu yang bersamaan.
Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.
Bagaimana jika tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.
Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?
Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
Bagaimana cara mengecek lowongan pendaftaran yang tersedia?
Silahkan akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.
Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?
Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.
2. Syarat Daftar
Apa yang dimaksud dengan THK II?
Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Apa yang dimaksud dengan Guru Honorer?
Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Apa yang dimaksud dengan Guru Swasta?
Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Apa yang dimaksud dengan PPG?
Individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan Dapodik?
Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Seperti apa ketentuan kebijakan afirmasi?
1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.
Berapa batas usia melamar PPPK Guru?
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.
Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru?
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbudristek.
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbudristek.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
Apa yang dimaksud dengan Optimalisasi (Pengisian Formasi Kosong?
Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Guru.
Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Guru jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
3. Perbaikan Data
Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data.
Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.
Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Anda dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih selama Anda belum mengklik tombol “Akhiri Pendaftaran”. Apabila Anda telah mengakhiri pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali.
Bagaimana jika saya salah memasukkan “Nama” pada form Biodata saat pembuatan Akun?
Data “Nama” tidak dapat diubah setelah Anda klik “Akhiri Pendaftaran” dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK Guru dengan melampirkan “Nama” yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.
4. Pencetakan Kartu
Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2021?
Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.
Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCASN saya hilang?
Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.
5. Dokumen
Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?
Silakan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.
6. Login
Bagaimana jika saya lupa password login ke Pendaftaran SSCASN?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCASN” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.
7. Masa Sanggah
Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3), waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi Administrasi?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi UNBK?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK dengan login ke halaman SSCN dihttps://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
8. Contoh Kasus
Case Guru Honorer THK II – Anda adalah THK II tapi tidak terdaftar di DAPODIK
Jika Anda adalah THK II tapi tidak terdaftar datanya di DAPODIK, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021.
Setelah data Anda divalidasi maka Anda akan mendapatkan Program Studi dan Kode Instansi, Anda dapat lanjut mendaftar di dalam satu Instansi tersebut dengan Program Studi yang Anda miliki.
Case Guru Honorer THK II – Anda adalah THK II dan terdaftar di DAPODIK
Jika Anda adalah THK II dan terdaftar datanya di DAPODIK, maka Anda hanya dapat mendaftar di Instansi dan Sekolah dimana Anda terdaftar sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi yang Anda miliki.
Jika Anda adalah THK-II dan terdaftar datanya di DAPODIK, namun di Sekolah tempat Anda mengajar tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda, atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak membuka formasi, maka Anda boleh memilih Sekolah lain yang memiliki formasi yang dapat dilamar sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda (dalam satu Instansi).
Jika Anda adalah THK-II dan terdaftar datanya di DAPODIK, namun di Instansi Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi, atau di Instansi Anda tidak membuka formasi, maka Anda akan memilih formasi di Tes Kesempatan Ketiga.
Case Guru Honorer di Sekolah Negeri – Anda terdaftar di data DAPODIK, tetapi data Sertifikasi dan Program Studi Tidak Ada
Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, namun Sertifikasi dan Program Studi Anda kosong, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru.
Case Guru Honorer di Sekolah Negeri – Anda terdaftar di data DAPODIK, memiliki Sertifikasi namun data Program Studi Tidak Ada
Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, memiliki Sertifikasi namun data Program Studi Anda kosong, maka Anda diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru.
Case Guru Honorer di Sekolah Negeri – Anda terdaftar di data DAPODIK, data Sertifikasi atau Program Studi Ada
Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda linier dan sesuai dengan formasi, Anda hanya dapat mendaftar di lokasi formasi (Sekolah) tempat Anda terdaftar.
Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda linier, namun di Sekolah Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda, atau Sekolah tempat Anda mengajar tidak membuka formasi, maka Anda dapat memilih sekolah lain (dalam instansi yang sama) yang memiliki formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi Anda.
Jika data Anda terdaftar di DAPODIK, data Sertifikasi/Program Studi Anda sesuai, namun di Instansi Anda tidak ada formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Prodi, atau di Instansi Anda tidak membuka formasi, maka Anda akan memilih formasi di Tes Kesempatan Ketiga.
Case Guru di Sekolah Swasta – Anda terdaftar di data DAPODIK
Jika Anda terdaftar di data DAPODIK, Anda akan mengisikan data pribadi, namun Anda belum dapat memilih formasi sampai Tes Kesempatan Pertama selesai dan diumumkan.
Anda dapat melakukan pemilihan formasi hanya dalam satu instansi, dan baru dapat dilakukan sebelum ujian Tes Kesempatan Kedua dimulai.
Case Guru di Sekolah Swasta – Anda tidak terdaftar di Data DAPODIK
Jika Anda belum terdaftar di data DAPODIK, maka Anda harus menuju ke Helpdesk DAPODIK untuk mendaftarkan data Anda.
Case Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) – Anda terdaftar di data lulusan PPG Kemendikbud
Jika data Anda terdaftar di data lulusan PPG, Anda akan mengisikan data pribadi, namun Anda belum dapat memilih formasi sampai Tes Kesempatan Pertama selesai dan diumumkan.
Anda hanya dapat memilih formasi berdasarkan domisili Anda, dan baru dapat dilakukan sebelum ujian Tes Kesempatan Kedua dimulai.
Case Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) – Anda tidak terdaftar di data lulusan PPG Kemendikbud
Jika Anda belum terdaftar di data DAPODIK, maka Anda harus menuju ke Helpdesk DAPODIK untuk mendaftarkan data Anda.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pertanyaan yang Sering Muncul FAQ Seputar PPPK Guru"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan