INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis SPMB Kab Rokan Hulu Tahun 2026

   

Website Nasty Juknis SPMB Kab Rokan Hulu Tahun 2026

Berasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Nomor:  Kpts.100.3.3.2/DISDIKPORA/264/2026,Tanggal 1 April 2026, Perihal "TENTANG: PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN MURID BARU PADA JENJANG TAMAN KANAK- KANAK/PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI TAHUN PELAJARAN 2026/2027".

 

Berikut isi surat Edarannya :

BUPATI ROKAN HULU,

Menimbang :

a. bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Rokan Hulu, perlu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi guna

meningkatkan akses layanan pendidikan;

b. bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Keputusan Bupati Rokan Hulu tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Pelajaran 2026/2027;

 

BACA JUGA : SE Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

 

 Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan

Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan

Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,

Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134); 

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1979);

 

BACA JUGA : Jadwal Ujian Kelas 1 s/d 6 SD dan 7 s/d 9 SMP dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

 

 MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU : Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru Pada Jenjang Taman Kanak- Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Pelajaran 2026/2027, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum

KESATU meliputi :

a. panitia Penyelenggara SPMB pada semua jenjang

b. satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB

c. calon peserta didik Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta ; dan

d. para Pemangku Kepentingan dibidang Pendidikan.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


BACA JUGA : Daftar Nama PPPK Guru Kab Rokan Hulu Formasi Tahun 2021-2025

UNDUH Juknis SPMB Kab Rokan Hulu Tahun 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 


telegram

0 Response to "Juknis SPMB Kab Rokan Hulu Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan