UNDUH Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
UNDUH Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbiitkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti.
Ketentuan Umum
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pelajar adalah PNS Kementerian yang diberi Tugas Belajar.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah pejabat pimpinan tinggi yang ditunjuk oleh PPK untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan, dan membatalkan Tugas Belajar ke PNS.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Tujuan
Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk:
a. mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan;
b. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan
c. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Perencanaan Kebutuhan Tugas Belajar
Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi jabatan PNS.
Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. pengusulan rencana kebutuhan Tugas Belajar; dan
b. penetapan kebutuhan Tugas Belajar.
Rencana Kebutuhan Belajar
Pimpinan unit kerja menyusun rencana kebutuhan Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja.
Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rencana kebutuhan Tugas Belajar paling sedikit berisi informasi mengenai:
a. jenis kompetensi yang dibutuhkan;
b. program pendidikan yang direncanakan;
c. kualifikasi akademik calon Pegawai Pelajar; dan
d. jangka waktu.
Rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia dengan tembusan sekretaris unit utama sesuai dengan kewenangan.
Analisis Usulan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar
Biro yang membidangi sumber daya manusia melakukan analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dari unit kerja.
Analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar diusulkan menjadi kebutuhan Tugas Belajar. Kebutuhan Tugas Belajar ditetapkan oleh PyB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, pimpinan unit kerja dapat mengusulkan perubahan penetapan kebutuhan Tugas Belajar kepada kepala biro yang membidangi sumber daya manusia.
Pimpinan unit kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud berakhir.
Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
@Salam Website Nasty
0 Response to "UNDUH Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan