INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


UNDUH Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Dikdasmen

   Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

UNDUH Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Dikdasmen 

Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menetapkan Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan ARKAS Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen).

Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan RKAS Dikdasmen diterbitkan dengan mempertimbangkan  :

a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu adanya sistem aplikasi yang dapat mengakomodir pengelolaan dimaksud;

b. bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan sistem pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan;

c. bahwa agar aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat digunakan oleh satuan pendidikan secara efisien dan efektif, perlu menyusun pedoman penggunaan
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan.

Ketentuan Umum

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut ARKAS adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.

3. Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut MARKAS adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi dengan ARKAS sistem informasi untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.

4. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi Satuan Pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

5. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

Pedoman penggunaan ARKAS bertujuan untuk:

a. memberikan acuan langkah-langkah pengoperasian ARKAS;

b. memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi Satuan Pendidikan; dan

c. memberikan gambaran proses bisnis pengelolaankegiatan dan anggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan Pengguna ARKAS

Satuan Pendidikan pengguna ARKAS meliputi:

1. sekolah dasar;

2. sekolah menengah pertama;

3. sekolah menengah atas;

4. sekolah menengah kejuruan; dan

5. sekolah luar biasa.


Tahapan Penggunaan ARKAS

Tahapan penggunaan ARKAS meliputi:

1. mengunduh dan registrasi;

2. perencanaan dan penganggaran;

3. penatausahaan dan pelaksanaan;

4. pergeseran dan perubahan RKAS; dan

5. pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pengoperasian ARKAS

ARKAS dioperasikan oleh kepala Satuan Pendidikan. Kepala Satuan Pendidikan dalam mengoperasikan ARKAS sebagaimana dimaksud dapat dibantu oleh bendahara dan/atau tenaga administrasi Satuan Pendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan mengoperasikan ARKAS sesuai dengan pedoman penggunaan ARKAS. Pedoman penggunaan ARKAS sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.


Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Dikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Dikdasmen  KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

Artikel Menarik :

0 Response to "UNDUH Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan ARKAS Dikdasmen "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan