INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


UNDUH Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja ASN

   Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

UNDUH Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk menjamin efektivitas dan kelancaran peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atas perubahan manfaat yang akan diterima peserta maupun ahli waris peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur kriteria kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta kriteria penetapan tewas;

b. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diganti.


Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7240), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6176).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

5 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 128).

6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189).


Ketentuan Umum

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

5. Pengelola Program adalah PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.

6. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Rumah adalah tempat tinggal yang dihuni Pegawai ASN atau Pegawai ASN beserta keluarganya, atau Pegawai ASN pada saat mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.

9. Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari peserta.

11. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.

12. Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi peserta dalam melakukan pekerjaan.

13. Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Gaji Terakhir adalah gaji pokok yang diterima oleh Peserta pada saat mengalami Kecelakaan kerja dan/atau Cacat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) beserta perubahannya.


Ruang Lingkup

Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini terdiri atas:

a. Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;

b. Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja;

c. Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja;

d. Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;

e. Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;

f. Kriteria tewas;

g. Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas;

h. Persyaratan penetapan tewas; dan

i. Prosedur penetapan tewas.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,


Selengkapnya untuk mendapatkan file Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja ASN KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

0 Response to "UNDUH Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja ASN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan