Ini Syarat Guru yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik Bisa Mengikuti Sertifikasi
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Ini Syarat Guru yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik Bisa Mengikuti Sertifikasi
Dalam peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti sertifikasi.
Dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, yang mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022, ada aturan seperti ini.
Memahami Legalitas pengajar sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dikarenakan telah memenuhi 4 kompetensi Dasar yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dan ini peraturan perundang-undangan sehingga dokumen yaitu sertifikat pendidik.
Untuk mengikuti Program Profesi Guru ((PPG) yaitu setelah memperoleh gelar sarjana atau sarjana terapan, guru dalam jabatan dapat untuk memperoleh sertifikat pendidik.
1. Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk guru dalam Jabatan. Membaca di situs Kemendikbudristek, perlu dilakukan pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) sesuai dengan jadwal pembukaan pendaftaran.
2. Ikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang terdiri dari tes akademik yang dilaksanakan melalui komputer.
3. Pantau terus pengumuman kelulusan yang terpilih.
4. Melanjutkan mengikuti Program PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar 36 sks. Setelah itu LPTK akan mengumumkan dan jika dinyatakan lulus seleksi menjadi mahasiswa Program PPG.
5. Pengakuan pembelajaran sebelumnya dan pembelajaran dari program pendidikan PPG akan membantu anda memenuhi persyaratan pembelajaran, adalah sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik atau telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan profesi guru sebanyak 36 SKS.
b. Pengakuan yang setara dengan 24 kredit diberikan kepada guru dalam masa kerja yang dipekerjakan hingga akhir tahun 2015; mereka mengambil 12 kredit terakhir.
c. Instruktur dalam jabatan yang dipekerjakan antara tahun 2016 dan 2025 menerima pengakuan senilai 18 kredit; mereka kemudian menyelesaikan 18 kredit sisanya.
Mereka akan mengalami pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah, membaca, berhitung, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi jika mereka memilih untuk belajar di PPG.
Jika Anda memilih untuk belajar di PPG, Anda juga akan membuat perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran kreatif dan menggunakan pembelajaran kreatif melalui pembelajaran berbasis masalah dan proyek.
Untuk jebih jelas anda kunjungi https://ppg.kemdikbud.go.id, Anda dapat menemukan informasi mengenai PPG dan sertifikasi guru dalam Jabatan.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Ini Syarat Guru yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik Bisa Mengikuti Sertifikasi"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan