INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen

  Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.


Ketentuan Umum

1. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

2. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

3. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

4. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

7. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

8. Pendidikan Dasar adalah jenjang Pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

9. Pendidikan Menengah adalah jenjang Pendidikan lanjutan Pendidikan Dasar.

10. Perguruan Tinggi adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.


15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.

16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

17. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.


Tujuan

Di dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah disampaikan bahwa Penyediaan Akomodasi yang Layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas bertujuan untuk:

a. memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan sebagai warga negara;

b. memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu; dan

c. mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan yang saling menghargai.


Pelaksana

Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bahwa Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah Daerah dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;

b. penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan

c. Satuan Pendidikan dengan menyediakan Akomodasi yang Layak.


Penerima

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan PAUD SD SMP SMA SMK disampaikan bahwa penerima manfaat penyediaan Akomodasi yang Layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas ditujukan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada:

a. Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa;

b. Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A;

c. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B;

d. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Paket C;

e. Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa; dan

f. Perguruan Tinggi.


Fasilitasi Penyediaan Akomodasi yang Layak

Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak menurut Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dilakukan paling sedikit melalui:

a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;

b. penyediaan sarana dan prasarana;

c. penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan

d. penyediaan kurikulum.

Pemerintah Daerah atau penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud secara bertahap kepada seluruh Satuan Pendidikan dengan memprioritaskan Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud menyampaikan laporan mengenai data Peserta Didik Penyandang Disabilitas melalui pemutakhiran data pada sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan belum memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sesuai kebutuhannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara Satuan Pendidikan, dan Perguruan Tinggi sesuai dengan kewenangannya dapat berupa:

a. biaya dalam mendukung Penyelenggaraan Pendidikan sesuai kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

b. bantuan atau beasiswa bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/atau

c. dana untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung Akomodasi yang Layak.

Penyediaan sarana dan prasarana dapat berupa:

a. sarana dan prasarana umum;

b. sarana dan prasarana khusus; dan/atau

c. sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Penyediaan kurikulum dilakukan dalam bentuk pengembangan:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses; dan

d. standar penilaian,

sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Penyediaan kurikulum dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk modifikasi kurikulum sesuai dengan ragam disabilitas.

Penyediaan kurikulum bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang tidak mengalami hambatan intelektual dilakukan dengan modifikasi terhadap standar proses yang ditetapkan oleh Kementerian yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Peserta Didik.

Penyediaan kurikulum bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang mengalami hambatan intelektual dilakukan dengan modifikasi terhadap standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian yang disesuaikan dengan ragam disabilitas Peserta Didik.


Bentuk Akomodasi Yang Layak

Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Satuan PAUD SD SMP SMA SMK bahwa bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan:

a. standar nasional pendidikan; dan

b. standar nasional pendidikan tinggi.

Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah wajib menyediakan Akomodasi yang Layak. Penyediaan bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam disabilitas sebagaimana dimaksud diberikan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil asesmen fungsional yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

Asesmen fungsional yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan  difasilitasi oleh Unit Layanan Disabilitas. Asesmen fungsional sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi, hambatan, dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas atas bentuk Akomodasi yang Layak.

Pemenuhan kebutuhan atas bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan asesmen fungsional dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui konsultasi yang melibatkan Peserta Didik Penyandang Disabilitas, orang tua/wali, dan Unit Layanan Disabilitas.

Ketentuan mengenai bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut. 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan