PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkanPermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara.
Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara melalui konsolidasi tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keuangan negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Sesuai PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara disampaikan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara;
c. Jabatan Fungsional Penilai; dan
d. Jabatan Fungsional Pelelang.
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Di dalam PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara dinyatakan bahwa Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.
Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai dan Pelelang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sesuai PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1) Analis Keuangan Negara Terampil;
2) Analis Keuangan Negara Mahir; dan
3) Analis Keuangan Negara Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1) Analis Keuangan Negara Ahli Pertama;
2) Analis Keuangan Negara Ahli Muda;
3) Analis Keuangan Negara Ahli Madya; dan
4) Analis Keuangan Negara Ahli Utama.
Pasal 8
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1) Pengawas Keuangan Negara Terampil;
2) Pengawas Keuangan Negara Mahir; dan
3) Pengawas Keuangan Negara Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1) Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama;
2) Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda;
3) Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya; dan
4) Pengawas Keuangan Negara Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Penilai kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1) Penilai Terampil;
2) Penilai Mahir; dan
3) Penilai Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1) Penilai Ahli Pertama;
2) Penilai Ahli Muda;
3) Penilai Ahli Madya; dan
4) Penilai Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1) Pelelang Terampil;
2) Pelelang Mahir; dan
3) Pelelang Penyelia; dan
b. kategori keahlian yang terdiri atas:
1) Pelelang Ahli Pertama;
2) Pelelang Ahli Muda;
3) Pelelang Ahli Madya; dan
4) Pelelang Ahli Utama.
Jenjang pangkat Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan
Sesuai PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara disampaikan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, yaitu melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara yang meliputi bidang fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, yaitu melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang Keuangan Negara.
Tugas Jabatan Fungsional Penilai, yaitu melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Pelelang, yaitu melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Ruang Lingkup Kegiatan
Dinyatakan di dalam PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara bahwa rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai dan Pelelang dapat diberikan tugas lainnya.
Tugas sebagaimana dimaksud, ruang lingkup sebagaimana dimaksud, dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang mensyaratkan sertifikasi, Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Keuangan Negara"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan