PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasam
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasama.
Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasama diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk pelaksanaan koordinasi kerja sama antara pemerintah dengan mitra kerja sama dalam pembangunan, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
Ketentuan Umum
Berikut ini ketentuan umum di dalam PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasama.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
6. Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama yang selanjutnya disebut Analis Kerja Sama adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan manalisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
7. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10. Mitra Kerja Sama yang selanjutnya disebut Mitra adalah institusi atau organisasi yang melaksanakan kerja sama dengan Instansi Pemerintah yang dapat berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
11. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
13. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Kerja Sama.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Kerja Sama sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Dinyatakan di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasama bahwa Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah.
Analis Kerja Sama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
Di dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kerja Sama dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Sesuai PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasama disampaikan bahwa Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama;
b. Analis Kerja Sama Ahli Muda;
c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan
d. Analis Kerja Sama Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Di dalam PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasama dinyatakan bahwa tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, yaitu melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi menyiapkan, melaksanakan, merumuskan, melakukan pemantauan, dan evaluasi pengelolaan kerja sama dengan Mitra serta pengembangan di bidang kerja sama.
Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun bahan dalam rangka mendukung analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;
b. Analis Kerja Sama Ahli Muda melaksanakan analisis data dan informasi serta perumusan dokumen di bidang kerja sama dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;
c. Analis Kerja Sama Ahli Madya melaksanakan validasi, perumusan rekomendasi, dan advokasi dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama; dan
d. Analis Kerja Sama Ahli Utama melaksanakan evaluasi dan merumuskan isu strategis dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dapat diberikan tugas lainnya. Tugas sebagaimana dimaksud, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud,dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasam KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analisis Kerjasam"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan