INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permenpora Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Kewarganegaraan Olahragawan Asing

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Permenpora Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Kewarganegaraan Olahragawan Asing

Menteri Pemuda dan Olahraga telah menetapkan Permenpora Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.

Permenpora Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk peningkatan prestasi serta pembinaan dan pengembangan keolahragaan, olahragawan warga negara asing dan tenaga keolahragaan warga negara asing dapat memperoleh rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga untuk diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia;

b. bahwa untuk tertib administrasi penyampaian permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman penyampaian permohonan rekomendasi dan pemberian rekomendasi atas usulan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia bagi olahragawan warga negara asing dan/atau tenaga keolahragaan warga negara asing;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.


Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Permenpora Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing adalah sebagai berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702).

5. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 253).

6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 997),


Ketentuan Umum

Ketentuan umum di dalam Permenpora Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing adalah sebagai berikut.

1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

3. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

4. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

5. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.

6. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

7. Olahragawan Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Olahragawan Asing adalah Olahragawan berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Tenaga Keolahragaan Asing adalah Tenaga Keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Rekomendasi Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing telah memenuhi persyaratan Pewarganegaraan.

11. Pemohon Rekomendasi yang selanjutnya disebut Pemohon adalah ketua umum Organisasi Olahraga tingkat pusat/nasional.


Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing dapat diusulkan untuk diberikan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan prestasi, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud harus memperoleh Rekomendasi dari Menteri sebelum usulan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.


Kriteria Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing

Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian Kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud merupakan Olahragawan dan/atau Tenaga Keolahragaan berkewarganegaraan asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.

Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing yang dengan alasan kepentingan negara sebagaimana dimaksud merupakan Olahragawan dan/atau Tenaga Keolahragaan berkewarganegaraan asing yang dinilai oleh negara telah atau dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan perekonomian Indonesia, khususnya melalui industri olahraga.

Kriteria Olahragawan Asing yang dapat diusulkan untuk diberikan Rekomendasi meliputi:

a. berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun;

b. adanya faktor kekerabatan dari kakek, nenek atau orang tua yang berdarah Indonesia;

c. berprestasi di negara asal pada tingkat internasional; dan

d. berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memenuhi pertimbangan kepentingan nasional.

Kriteria Tenaga Keolahragaan Asing yang dapat diusulkan untuk diberikan Rekomendasi meliputi:

a. berprestasi di negara asal di tingkat internasional;

b. berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memberikan sumbangan luar biasa di bidang keolahragaan di Indonesia;

c. memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keolahragaan tingkat internasional; dan

d. memenuhi pertimbangan kepentingan nasional.


Penyampaian Permohonan

Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi secara tertulis kepada Menteri. Surat permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 6 (bulan) sebelum Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing diproyeksikan untuk memperkuat tim nasional Indonesia.



Salinan Permenpora Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini. 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Permenpora Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Kewarganegaraan Olahragawan AsingSILA KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Permenpora Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Kewarganegaraan Olahragawan Asing"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan