INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SE PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN Kab Rokan Hulu

      

Website Nasty Berdasarkan Surat Edaran BUPATI Kabupaten Rokan Hulu, Nomor: 13 Tahun 2023, Perihal "PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN "

 

Dalam rangka mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang aman,

nyaman dan kondusif, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik,

maka berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan

Pendidikan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Pembatasan Penggunaan Gawai di satuan pendidikan dilaksanakan

berdasarkan prinsip:

a. Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi

penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan

berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung

pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.

b. Perlindungan anak sebagai dasar, yaitu pembatasan ditujukan untuk

melindungi murid dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif,

perundungan siber, kekerasan berbasis daring, serta menjaga Kesehatan

fisik dan mental murid.

c. Penguatan literasi digital, yaitu pembatasan penggunaan gawai diiringi

dengan sosialisasi literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital,

dan pemanfaatan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan

bertanggung jawab.

d. Partisipasi dan kolaborasi, yaitu pelaksanaan pembatasan melibatkan

pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan,

orang tua/ wali, dan murid.

e. Evaluasi berkala, yaitu satuan pendidikan melakukan evaluasi terhadap

pelaksanaan kebijakan sebagai dasar penyempurnaan implementasi.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

f. Kejelasan tata Kelola, yaitu pembatasan penggunaan gawai memiliki

tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan mekanisme

pengawasan yang jelas.

 

2. Kepala satuan pendidikan didorong untuk melakukan penyesuaian tata tertib

satuan pendidikan mengenai kebijakan pembatasan penggunaan gawai di

satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi

masing-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada Surat Edaran ini.

 

3. Dalam melakukan penyesuaian tata tertib sebagaimana dimaksud pada

angka 1, kepala satuan pendidikan dapat:

a. mengatur penggunaan gawai, seperti telepon seluler, jam tangan pintar

(smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya, dengan

memperhatikan bahwa pengaturan tersebut tidak berlaku terhadap

perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh

satuan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran;

b. mempertimbangkan pengaturan penggunaan gawai agar:

1) tidak mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan satuan

pendidikan;

2) selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung,

penggunaan gawai dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan

pendidikan;

3) penggunaan gawai dalam kegiatan pembelajaran hanya dilakukan

berdasarkan pertimbangan professional pendidik serta disesuaikan

dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran; dan

4) mekanisme penyimpanan gawai dilakukan secara aman, mudah

diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan satuan

pendidikan.


BACA JUGA : Pelaksanaan Hari Anak Nasional 2026

UNDUH SE PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "SE PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN Kab Rokan Hulu"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan