SE PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN Kab Rokan Hulu
Website Nasty Berdasarkan Surat Edaran BUPATI Kabupaten Rokan Hulu, Nomor: 13 Tahun 2023, Perihal "PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN "
Dalam rangka mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang aman,
nyaman dan kondusif, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik,
maka berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan
Pendidikan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembatasan Penggunaan Gawai di satuan pendidikan dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi
penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan
berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung
pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.
b. Perlindungan anak sebagai dasar, yaitu pembatasan ditujukan untuk
melindungi murid dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif,
perundungan siber, kekerasan berbasis daring, serta menjaga Kesehatan
fisik dan mental murid.
c. Penguatan literasi digital, yaitu pembatasan penggunaan gawai diiringi
dengan sosialisasi literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital,
dan pemanfaatan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan
bertanggung jawab.
d. Partisipasi dan kolaborasi, yaitu pelaksanaan pembatasan melibatkan
pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/ wali, dan murid.
e. Evaluasi berkala, yaitu satuan pendidikan melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan kebijakan sebagai dasar penyempurnaan implementasi.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
f. Kejelasan tata Kelola, yaitu pembatasan penggunaan gawai memiliki
tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan mekanisme
pengawasan yang jelas.
2. Kepala satuan pendidikan didorong untuk melakukan penyesuaian tata tertib
satuan pendidikan mengenai kebijakan pembatasan penggunaan gawai di
satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi
masing-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada Surat Edaran ini.
3. Dalam melakukan penyesuaian tata tertib sebagaimana dimaksud pada
angka 1, kepala satuan pendidikan dapat:
a. mengatur penggunaan gawai, seperti telepon seluler, jam tangan pintar
(smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya, dengan
memperhatikan bahwa pengaturan tersebut tidak berlaku terhadap
perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh
satuan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran;
b. mempertimbangkan pengaturan penggunaan gawai agar:
1) tidak mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan satuan
pendidikan;
2) selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung,
penggunaan gawai dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan
pendidikan;
3) penggunaan gawai dalam kegiatan pembelajaran hanya dilakukan
berdasarkan pertimbangan professional pendidik serta disesuaikan
dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran; dan
4) mekanisme penyimpanan gawai dilakukan secara aman, mudah
diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan satuan
pendidikan.
BACA JUGA : Pelaksanaan Hari Anak Nasional 2026
UNDUH SE PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN Kab Rokan Hulu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan