Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan
Menteri Pemuda dan Olahraga telah menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan.
Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa pemuda memiliki peran yang sangat strategis dan potensi yang besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan memiliki peran dalam memajukan potensi pemuda sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pemuda yang berprestasi dan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda;
d. bahwa sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan kepemudaan, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan.
Landasan Hukum
Landasan Hukum diterbitkannya Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan adalah sebagai berikut.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
5. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 253).
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 997).
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan adalah sebagai berikut.
1. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
2. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
3. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
4. Gelar adalah Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
5. Tanda Kehormatan adalah Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
6. Tanda Jasa adalah Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan Kepemudaan yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
9. Kelompok Masyarakat adalah Masyarakat yang dilembagakan oleh peraturan perundang-undangan, peraturan adat atau kebiasaan, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
10. Perseorangan adalah individu yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda.
11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan dalam pemberian Penghargaan.
Tujuan Pemberian Penghargaan
Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan ini bertujuan untuk:
a. menghargai dan mengapresiasi jasa dan/atau prestasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda; dan
b. menumbuhkembangkan semangat dan motivasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan dalam melaksanakan pelayanan Kepemudaan.
Prinsip Pemberian Penghargaan
Di dalam Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan disampaikan bahwa pemberian Penghargaan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. manfaat, bahwa Penghargaan dilaksanakan untuk memajukan potensi Pemuda dan meningkatkan pembangunan Kepemudaan;
b. kepatutan, bahwa pemberian Penghargaan harus mencerminkan kepantasan secara akademik, moral, etika, dan nilai-nilai budaya;
c. akuntabilitas, bahwa Penghargaan didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. keterbukaan, bahwa pemberian Penghargaan bersifat transparan, terbuka, dan dapat dikontrol oleh Masyarakat;
e. keadilan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan secara proporsional, tidak memihak kepada kepentingan kelompok, golongan, suku, agama, ras, daerah, dan kepentingan politik; dan
f. kecermatan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan harus dilaksanakan dengan hati-hati, saksama, dan teliti sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan ini meliputi:
a. bentuk Penghargaan;
b. persyaratan pemberian Penghargaan;
c. tim penilai;
d. pengusulan dan penetapan penerima Penghargaan;
e. pelaksanaan pemberian Penghargaan;
f. pembatalan dan pencabutan Penghargaan;
g. pendanaan;
h. pembinaan;
i. pemantauan dan evaluasi; dan
j. pelaporan.
Penerima Penghargaan
Berdasarkan Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan kepada:
a. Pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda.
Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penghargaan dapat diberikan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, atau Perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Penghargaan
Dinyatakan di dalam Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan bahwa penghargaan dapat berbentuk:
a. Gelar;
b. Tanda Jasa;
c. Tanda Kehormatan;
d. beasiswa;
e. pemberian fasilitas;
f. pekerjaan;
g. asuransi dan jaminan hari tua; dan/atau
h. Penghargaan lainnya yang bermanfaat.
Pengusulan dan Penetapan Penerima Penghargaan
Dinyatakan di dalam Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan bahwa berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai, Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, atau kepala daerah mengusulkan calon penerima Penghargaan dalam bentuk Gelar kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Berdasarkan hasil penilaian oleh tim Penilai, Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah mengusulkan calon penerima Penghargaan dalam bentuk Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Presiden.
Di dalam hal usulan pemberian Penghargaan dalam bentuk Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berasal dari Pemerintah Daerah, kepala daerah menyampaikan usulan calon penerima Penghargaan kepada Presiden melalui Menteri.
Berdasarkan hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud, Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, kepala daerah menetapkan penerima Penghargaan dalam bentuk beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau Penghargaan lainnya yang bermanfaat dengan Keputusan Menteri, keputusan pimpinan lembaga pemerintah, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati/Wali Kota.
Pemberian Penghargaan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan ditetapkan oleh masing-masing pemberi Penghargaan.
Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permenpora Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan