Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kemenpora
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kemenpora
Menteri Pemuda dan Olahraga telah menetapkan Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan bentuk apresiasi atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas pada organisasi serta berjasa kepada bangsa dan negara;
b. bahwa untuk melaksanakan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur mengenai bentuk penghargaan dan tata cara pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kemenpora adalah sebagai berikut.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
5. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 253).
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 997).
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kemenpora adalah sebagai berikut.
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. PNS Berprestasi adalah PNS yang secara nyata telah menunjukan pencapaian kinerja yang sangat baik yang bermanfaat bagi pemerintah dan/atau masyarakat serta memiliki kinerja yang baik di atas kinerja pegawai lainnya setelah mendapatkan penilaian dan penetapan oleh Menteri.
5. PNS Berjasa adalah PNS yang secara nyata telah menunjukan capaian prestasi di berbagai bidang yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan.
6. PNS Berdedikasi adalah PNS yang secara nyata telah menunjukan pengabdian melalui pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan loyalitas tinggi demi keberhasilan pencapaian rencana strategis Kementerian.
7. Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari PNS yang diusulkan untuk mendapatkan penghargaan.
8. Tim Penilai Pemberian Penghargaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dalam rangka melakukan penilaian terhadap usulan pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi.
Maksud dan Tujuan
Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kemenpora ini dimaksudkan:
a. sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya serta berjasa kepada bangsa dan negara; dan
b. mendorong motivasi kerja sebagai upaya peningkatan kinerja PNS di lingkungan Kementerian.
Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga ini bertujuan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan bagi PNS di lingkungan Kementerian.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kemenpora ini meliputi:
a. bentuk penghargaan bagi PNS; dan
b. tata cara pemberian penghargaan bagi PNS.
Penghargaan diberikan oleh Kementerian. Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan kepada:
a. PNS Berprestasi;
b. PNS Berjasa;
c. PNS Berdedikasi;
d. PNS yang mencapai batas usia pensiun; dan
e. PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
Bentuk Penghargaan
Dinyatakan di dalam Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kemenpora bahwa penghargaan bagi PNS berbentuk:
a. tanda jasa;
b. tanda kehormatan;
c. kenaikan pangkat istimewa;
d. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
e. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud, PNS dapat diberikan penghargaan dalam bentuk lainnya.
Persyaratan
Di dalam Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kemenpora disampaikan bahwa PNS yang menjadi calon penerima penghargaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. PNS Berprestasi
a. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 3 (tiga) tahun;
b. prestasi diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum tahun pengusulan;
c. penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum periode penilaian;
d. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
f. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa.
2. PNS Berjasa
a. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 2 (dua) tahun;
b. prestasi diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum tahun pengusulan;
c. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa.
3. PNS Berdedikasi
a. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
b. penilaian kinerja dengan predikat baik selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum periode penilaian;
c. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa.
4. PNS yang mencapai batas usia pensiun berdasarkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja:
a. akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau surat keterangan cacat fisik permanen atau mental akibat kecelakaan kerja dari rumah sakit pemerintah; dan
b. ditetapkan oleh Menteri sebagai penerima penghargaan karena meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
PNS Beprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi yang pernah:
a. menjadi calon penerima penghargaan; atau
b. ditetapkan sebagai penerima penghargaan,
dapat dinominasikan kembali sepanjang memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Calon penerima penghargaan PNS Berprestasi dapat merupakan anggota dari agen perubahan.
Salinan Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file SILA KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permenpora Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Bagi PNS di Lingkungan Kemenpora"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan