Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,
Landasan Hukum
Landasan Hukum diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia adalah sebagaoi berikut.
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoncsia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6878).
Ketentuan Umum
Ketentuan umum di dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
2. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan
Dinyatakan di dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia bahwa Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala.
Tugas dan Fungsi
Sesuai Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia disampaikan bahwa Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Di dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Karantina Hewan;
d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan
e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
Tata Kerja
Menurut Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan Karantina.
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Badan Karantina Indonesia harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala.
Badan Karantina Indonesia harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas seluruh jabatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Setiap unsur di lingkungan Badan Karantina Indonesia dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Karantina Indonesia sendiri, maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia bahwa Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a. Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Kepala Biro, Inspektur, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Salinan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina IndonesiaKLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan