Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pemerintah telah menerbikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Landasan Hukum
Landasan Hukum diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut.
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106).
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dinyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri.
Di dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenrerian Kelautan dan Perikanan..
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagairnana dimaksud meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan
tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasarl pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di iingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah;
f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
g. perryelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil keiautan dan perikanan; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian lielauran dan Perikanan.
Susunan Organisasi
Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Menteri Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya:
e. Direktorat Jenderal Penguatan Da5ra 5rlrr* Produk Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jencierai Pengawasan Sumber Daya Kelautarr dan I’erikanan;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Penvuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan darr Perikanan;
j. Staf Ahli Biclang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
k. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan hubungan Antarlembaga; dan
l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Unit Pelaksana Teknis
Dinyatakan di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa melaksanakan tugas teknis operasionai dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Unit Pelaksana Teknis clipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Tata Kerja
Sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan disampaikan bahwa dalam hal perumusan dan peiaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan tertentu yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang perindustrian, perdagangan, dan lingkungan hidup, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggai’akan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, dan lingkrrngan hidup.
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerinah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadafr seluruj jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rnelaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kernenterian Kelautan dan Perikanan rnaupun dalam hubungan antar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pendanaan
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan Lain-lain
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Salinan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan