INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Diktum KEDUA : Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.


Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi :

a. kompetensi teknis dalam bersifat umum yaitu:

1) Advokasi kebijakan bidang perbendaharaan negara;

2) Perencanaan pelaksanaan anggaran;

3) Penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah; dan

4) Analisis kinerja pelaksanaan anggaran.

b. Kompetensi teknis dalam unsur Perikatan dan penyelesaian tagihan:

1) Mengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

2) Mengelola pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;

c. Kompetensi teknis dalam unsur pelaksanaan perintah pembayaran:

1) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan

2) Mengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

d. Kompetensi teknis dalam unsur analisis laporan keuangan instansi:

1) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan

2) Penyelenggaraan akuntansi pelaporan keuangan kementerian/lembaga.

Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini. 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan