INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Diktum KEENAM : Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a meliputi:

a. kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan

b. kompetensi teknis yang bersifat khusus, yaitu:

  1. unsur pelaksanaan anggaran

a) penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b) perencanaan pelaksanaan anggaran;

c) penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah;

d) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan

e) analisis kinerja pelaksanaan anggaran;

  1. unsur pengelolaan kas negara

a. penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b. pengelolaan strategi likuiditas;

c. pengelolaan risiko portofolio treasury dealing room dan assets liability management;

d. penyelenggaraan optimalisasi kas; dan

e. setelmen transaksi kas negara;

  1. unsur sistem manajemen investasi

a. penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b. penyaluran investasi pemerintah;

c. setelmen investasi pemerintah

d. analisis kinerja dan pelaporan investasi pemerintah; dan

e. analisis pembiayaan investasi pemerintah dan kekayaan negara dipisahkan.

  1. unsur pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum

a. penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b. penyusunan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak;

c. penetapan/pencabutan status badan layanan umum/ badan layanan umum daerah;

d. penetapan usulan remunerasi badan layanan umum/ badan layanan umum daerah; dan

e. pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah;

  1. unsur analisis laporan keuangan bendahara umum negara

a. penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/ lembaga;

c. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan bendahara umum negara/ bendahara umum daerah;

d. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat/daerah; dan

e. penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan
pemerintah;

  1. unsur pembinaan pengelola perbendaharaan

a. advokasi kebijakan bidang perbendaharaan negara;

b. perencanaan pelaksanaan anggaran;

c. penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah;

d. analisis kinerja pelaksanaan anggaran; dan

e. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/ lembaga.


Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. perencanaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;

b. pengadaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;

c. pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;

d. pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;

e. penempatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;

f. promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;

g. uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;

h. sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Selengkapnya untuk mendapatkan file Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan