Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA : Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan sistem informasi perdagangan;
b. pengelolaan ekspor dan impor;
c. analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
d. pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;
e. pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha; dan
f. penyelenggaraan promosi perdagangan.
Diktum KETUJUH : Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN : Standar kompetensi jabatan fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan