INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek

Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 271/O/2023 tentang Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek.

Keputusan Mendikbudristek tentang Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

b. bahwa peta jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23/O/2023 tentang Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Mendikbudristek Nomor 271/O/2023 tentang Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636).

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 417) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1450).

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 1047).


Dikum KESATU : Menetapkan kelas jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang meliputi:

a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

b. daftar nama jabatan pimpinan tinggi dan pengawas, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

c. daftar nama jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

d. tabel hasil evaluasi jabatan pimpinan tinggi dan pengawas di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

e. tabel hasil evaluasi jabatan fungsional dan pelaksana di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan

f. peta jabatan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Kebutuhan dalam peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf f digunakan sebagai dasar penempatan pegawai.

Diktum KETIGA : Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan kebutuhan dalam peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

Diktum KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23/O/2023 tentang Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 271/O/2023 tentang Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Kelas Jabatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan