INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN

              

Website Nasty Berikut ini adalah Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).

Latar Belakang

a. Badan Kepegawaian Negara memerlukan penyelarasan regulasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

b. Perubahan Layanan Administrasi pengusulan peserta dari manual ke sistem digital melalui platform terpadu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan efisiensi
dan akurasi data.

c. Pemenuhan sarana dan prasarana uji kompetensi memerlukan dukungan instansi pengguna yang meliputi ketersediaan ruangan, perangkat, dan stabilitas jaringan.

 

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:

a. Sebagai panduan yang memberikan penjelasan tentang tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara bagi seluruh pemangku kepentingan;

b. Mempermudah dan mempercepat proses administrasi uji kompetensi melalui pemanfaatan platform digital yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; dan

c. Memberikan rekomendasi sarana dan prasarana uji kompetensi di instansi pengguna demi menjaga kualitas pelaksanaan uji kompetensi bagi seluruh peserta.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini merupakan panduan penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang meliputi:

a. Ketentuan Umum;

b. Kategori Uji Kompetensi;

c. Pemangku Kepentingan dalam Uji Kompetensi;

d. Mekanisme Penyelenggaraan Uji Kompetensi;

e. Persyaratan Uji Kompetensi;

f. Waktu Penyelenggaraan Uji Kompetensi;

g. Materi dan Metode Uji Kompetensi;

h. Kriteria Kelulusan Uji Kompetensi;

i. Hasil Uji Kompetensi;

j. Pemantauan dan Evaluasi; dan

k. Ketentuan Lain-Lain.

 

4. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

c. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;

d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur;

e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;

f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;

g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;

h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;

i. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional; dan

j. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

 

Ketentuan Umum

1. Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (JF MASN) terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.

2. Pejabat Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Pejabat Fungsional MASN) merupakan pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, atau Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pada instansi pemerintah.

3. Instansi Pembina JF MASN adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

4. Instansi Pengguna JF MASN yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna merupakan instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai kebutuhan untuk mendukung kinerja sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara.

5. Uji Kompetensi JF MASN yang selanjutnya disebut uji kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural bagi pejabat fungsional MASN atau calon pejabat fungsional MASN.

6. Uji Kompetensi Remedial merupakan proses pengukuran dan penilaian ulang terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural bagi peserta uji kompetensi JF MASN yang hasil uji kompetensinya belum mencapai nilai ambang batas kelulusan.

7. Nilai minimal kelulusan merupakan nilai yang harus dipenuhi oleh setiap peserta uji kompetensi.

 

Kategori Uji Kompetensi

1. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain

a. Uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi calon pejabat fungsional MASN dengan kategori peserta uji kompetensi sebagai berikut.

(1) Pejabat Fungsional lainnya berpindah ke dalam JF MASN.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi ke dalam JF MASN Ahli Utama.

(3) Pejabat Administrator berpindah ke dalam JF MASN Ahli Madya.

(4) Pejabat Pengawas berpindah ke dalam JF MASN Ahli Muda.

(5) Pejabat Pelaksana berpindah ke dalam JF MASN kategori keterampilan atau keahlian jenjang ahli
pertama.

b) Dalam hal terdapat lowongan kebutuhan pada unit organisasi, perpindahan dari jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian selain jenjang ahli pertama dapat dipertimbangkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jenjang jabatan ahli pertama.

 

2. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi JF MASN setingkat lebih tinggi di atas jenjang yang dimiliki dengan kategori peserta uji kompetensi sebagai berikut.

a. Pejabat Fungsional MASN jenjang Ahli Madya ke jenjang Ahli Utama.

b. Pejabat Fungsional MASN jenjang Ahli Muda ke jenjang Ahli Madya.

c. Pejabat Fungsional MASN jenjang Ahli Pertama ke jenjang Ahli Muda.

d. Pejabat Fungsional MASN jenjang Mahir ke jenjang Penyelia.

e. Pejabat Fungsional MASN jenjang Terampil ke jenjang Mahir.


BACA JUGA : Surat Edaran Perbaikan Rekening BSU Guru PAI Tahun 2026


UNDUH Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen ASN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan