INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Mengenal 3 Jenis Dana BOSP 2023: BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Mengenal 3 Jenis Dana BOSP 2023: BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan

Di dalam upaya meningkatkan pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan, pemerintah telah memberikan dukungan dana operasional melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ruang lingkup dana BOSP terdiri atas: Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

Ketiga jenis dana BOSP ini memiliki perbedaan, baik dari satuan pendidikan penerima maupun komponen penggunanaanya. Satuan pendidikan wajib memahami perbedaan jenis dana BOSP tahun 2023 yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Berikut ini adalah perbedaan antara dana BOP PAUD, dana BOS, dan dana BOP Kesetaraan.


1. Dana BOP PAUD

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD, meliputi : Taman Kanak-kanak, Tanah Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: komponen Dana BOP PAUD Reguler dan komponen Dana BOP PAUD Kinerja.


Baca : Perbedaan BOS Kinerja Sekolah Penggerak, BOS Kinerja Sekolah Prestasi, dan BOS Kinerja Kemajuan Terbaik

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;

c. pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain;

d. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;

f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana;

i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.

Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan :

a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;

b. mendapatkan tugas dari kepala Satuan Pendidikan dengan bukti surat penugasan atau surat pengangkatan;

c. aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran dengan paradigma baru;

c. digitalisasi sekolah; dan/atau d) perencanaan berbasis data.


2. BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), yaitu Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS adalah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.

Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau

l. pembayaran honor.

Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang penerimaannya oleh Satuan Pendidikan. Pemberian pembayaran honor kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca : Langkah-langkah Konfirmasi Penerimaan Dana BOSP


Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi: (a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, (b) sekolah yang memiliki prestasi, dan (c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran dengan paradigma baru;

c. digitalisasi sekolah; dan

d. perencanaan berbasis data.

Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:

a. asesmen dan pemetaan talenta;

b. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau

c. pengelolaan manajemen dan ekosistem.

Bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan

b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi:

a. pembelajaran dengan paradigma baru; dan

b. perencanaan berbasis data.

3. BOP Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, yaitu Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler dan komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

Baca : Bentuk Larangan Penggunaan Dana BOSP Tahun 2023

Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler, komponennya meliputi:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;

f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan

j. pembayaran honor.

Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan :

a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;

b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;

c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan

d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi:

a. pembelajaran dengan paradigma baru; dan

b. perencanaan berbasis data.



Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Mengenal 3 Jenis Dana BOSP 2023: BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan