Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar SKD Pengadaan PNS 202
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar SKD Pengadaan PNS 2023
Ketentuan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar SKD Pengadaan PNS Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintah dan pelayan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Materi SKD
Di dalam Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023 meliputi :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW);
2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tes yang digunakan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pilar Kebangsaan Indonesia.
Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :
a. Nasionalisme;
b. Integritas;
c. Bela Negara;
d. Pilar negara; dan
e. Bahasa Negara.
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensia Umum merupakan tes untuk mengukur intelegensi dalam analisa numerik (angka), verbal (bahasa), serta berpikir logis dan analitis.
Tes Intelegensia Umum dimaksudkan untuk menilai :
a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
c. Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi adalah tes psikologi untuk meneliti karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Tes Karateristik Pribadi digunakan untuk menilai :
1. pelayanan publik;
2. sosial budaya;
3. Teknologi informasi dan Komunikasi;
4. profesionalisme;
5. jejaring kerja; dan
6. anti radikalisme.
Durasi Waktu dan Jumlah Soal SKD
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa SKD Pengadaan PNS Tahun 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
Durasi waktu pelaksanaan SKD tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, yaitu 130 (seratus tiga puluh menit).
Jumlah keseluruhan soal SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian sebagai berikut.
1. Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.
2. Soal Tes Intelegensia Umum (TIU), sejumlah 35 (tiga puluh lima) butir soal.
3. Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal.
Pembobotan Nilai SKD
Dinyatakan di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 bahwa ketentuan pembobotan nilai SKD seleksi PNS tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
2. Untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Nilai Kumulatif SKD
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian sebagai berikut.
1. 150 (seratus lima puluh) untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
2. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU).
3. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.
Di dalam hal peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.
Nilai Ambang Batas SKD
Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023 dinyatakan bahwa Nilai Ambang Batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas SKD seleksi PNS 2023 adalah sebagai berikut.
1. 65 (enam lima puluh) untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
2. 80 (delapan puluh) untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU).
3. 166 (seratus enam puluh enam) untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ketentuan nilai ambang batas SKD tersebut dikecualikan bagi pendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude), nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Nilai ambang batas pada penetapan kebutuahan khusus Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar SKD Pengadaan PNS 202 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar SKD Pengadaan PNS 202"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan