Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2023
Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2023
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Tahun 2023 ditetapkan oleh Menteri PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
Keputusan Menteri PANRB tentang Mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2023 ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 Ayat (2) Huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 menyatakan bahwa jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja meliputi :
a. Kebutuhan Khusus;
b, Kebutuhan Umum.
Diktum KEDUA KepmenPANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 menjelaskan bahwa kriteria pelamar pada kebutuhan khusus, meliputi :
a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
c. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga nom ASN).
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 menegaskan bahwa eks-THK II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja atau mendaftar.
Diktum KEEMPAT KepMenPANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 menjelaskan bahwa tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
c. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
d. paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 menjelaskan bahwa pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajardi perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (doktor) pada jenjang lektor;
c. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan
d. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 menegaskan bahwa pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA, dan DIKTUM KETUJUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 menyaakan menyatakan bahwa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERAMA dilaksanakan berdasarkan rincian penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20% (dua pulu persen).
Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 menjelaskan bahwa penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan