INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah.

Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan TPPK ini sebagai acuan dalam penggunaan aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), khususnya di di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah.



Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan

1. Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik

2. Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP

3. Melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP

Tahapan Pengisian Data Satuan Tugas oleh Dinas Pendidikan

1. Mengisi nama anggota Satgas di Portal PPKSP

2. Mengunggah dokumen Surat Keputusan Satgas di Portal PPKSP

3. Melihat rekapitulasi isian Satgas di dasbor Portal PPKSP


Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:

1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;

2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau;

3. tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas;

2. meninggal dunia;

3. mengundurkan diri;

4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya;

5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas;

6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;

7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas; dan

8. pindah tugas atau mutasi,

Proses pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di Dapodik

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 (dua) unsur utama, yaitu:

  1. Pendidik (guru), dan

  2. Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

1. Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan

2. Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK.

Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

a. Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan.

b. Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah – sub menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.

Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

c. Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.

d. Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.

Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

e. Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.

f. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.

g. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.

Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP

Proses pengunggahan SK TPPK di Portal PPKSP

Laman dapat digunakan untuk pemantauan partisipasi satuan pendidikan, dinas kota/kabupaten, dan dinas provinsi dalam kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Portal ini dapat diakses pada tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk

Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

Selengkapnya untuk mendapatkan file Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Panduan Aplikasi Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan