Surat Edaran Penatausahaan Ijazah Berbasis Digital
Surat Edaran Penatausahaan Ijazah Berbasis Digital
Direktorat Sekolah Menengah Atas, Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2231/C5/DM.00.02/2023 tertanggal 26 Agustus 2023 tentang Penatausahaan Ijazah Berbasis Digital.
Surat Edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Sesuai daftar terlampir)
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam rangka implementasi Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan wajib melaksanakan penatausahaan ijazah yang dikelola sebagai laporan pengelolaan blangko ijazah.
Untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, validitas, dan aksesibilitas dalam mengelola dan menyimpan informasi ijazah, Direktorat SMA mengembangkan Sistem Manajemen Ijazah dan Sarana Prasarana (SIMASPRAS) dengan alamat https://sarpras-sma.kemdikbud.go.id/ untuk mempermudah proses penatausahaan ijazah berbasis digital. Sistem yang dikembangkan berbasis web dan memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai data utama.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat diharapkan harap kerja sama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk:
1. Menginstruksikan kepada tim pengelola ijazah Dinas Pendidikan dan seluruh kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) termasuk Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di wilayah masing-masing untuk melaksanakan penatausahaan ijazah pada laman https://sarprassma.kemdikbud.go.id/.
Prioritas saat ini adalah penginputan data blangko ijazah peserta didik yang lulus pada tahun ajaran 2022/2023. Selanjutnya, akan disiapkan data peserta didik yang lulus pada tahun ajaran sebelumnya.
2. Melakukan validasi terhadap data yang telah diinput oleh satuan pendidikan pada sistem, yaitu data blangko ijazah yang terpakai maupun data blangko ijazah yang rusak/sisa.
3. Melakukan pendampingan dan monitoring kepada satuan pendidikan dalam proses penginputan data ijazah.
Batas waktu penginputan data ijazah oleh pengelola ijazah dinas dan satuan pendidikan sampai dengan tanggal 29 Oktober 2023. Panduan penggunaan sistem dapat diakses pada tautan: https://bit.ly/pedomanijazah-SMA2023.
Surat Edaran tentang Penatausahaan Ijazah Berbasis Digital selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Surat Edaran Penatausahaan Ijazah Berbasis Digital KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Penatausahaan Ijazah Berbasis Digital"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan