Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Tahun 2023
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Tahun 2023
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2023.
Pedoman Apresiasi GTK Tahun 2023 ini disusun untuk menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program pemberian apresiasi kepada GTK.
Latar Belakang
Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, guru dan tenaga kependidikan memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sekaligus menjadi agen transformasi penguatan SDM Indonesia untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM melalui paket-paket kebijakan Merdeka Belajar.
Di tengah perkembangan dunia yang sangat cepat, guru dan tenaga kependidikan diharapkan berperan lebih besar dari sekedar mengajar dan mengelola pendidikan. Mereka juga bertanggung jawab dalam mengimplementasikan Merdeka Belajar dengan sukses, dan menginternalisasikan nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila untuk membentuk karakter bangsa Indonesia di masa depan.
Mengingat posisi dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan, Pemerintah berkewajiban memberikan apresiasi terhadap praktik baik dalam pelaksanaan Merdeka Belajar yang difokuskan pada pembelajaran yang berdiferensiasi dan berpusat pada peserta didik.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan. Salahmsatu bentuk tanggung jawab tersebut adalah memberikan apresiasi kepada GTK yang telah berhasil membuat inovasi dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar khususnya implementasikan Kurikulum Merdeka sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing. Apresiasi tersebut diberikan pada Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2023.
Tujuan Pedoman
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 ini disusun dengan tujuan untuk dijadikan acuan bagi peserta, penyelenggara, dan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian apresiasi bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah berkreasi melakukan inovasi, berdedikasi, dan menginspirasi dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Ruang Lingkup
Pedoman Apresiasi GTK Tahun 2023 berisi 8 Bab yang masing-masing berisi informasi sebagai berikut.
1. Bab I Pendahuluan memuat informasi tentang latar belakang, dasar hukum, tujuan pedoman, dan ruang lingkup.
2. Bab II Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan memuat informasi tentang pengertian, tujuan apresiasi, prinsip, peserta, hasil yang diharapkan, penyelenggara, peran dan tugas unit terkait, pemberian penghargaan, dan pendanaan.
3. Bab III Penyelenggaraan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inovatif memuat penjelasan tentang kategori, peserta, persyaratan peserta, persyaratan bukti karya, konten karya video dan naskah, penilaian dan tim penilai, dan penetapan peringkat untuk peserta apresiasi GTK Inovatif.
4. Bab IV Penyelenggaraan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Dedikatif memuat penjelasan tentang kategori, peserta, persyaratan peserta, persyaratan bukti karya, konten karya video dan naskah, penilaian dan tim penilai, dan penetapan peringkat untuk peserta apresiasi GTK Dedikatif.
5. Bab V Penyelenggaraan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif memuat penjelasan tentang kategori, peserta, persyaratan peserta, kriteria aksi nyata dan bukti karya, penilaian dan tim penilai, dan penetapan peringkat untuk peserta apresiasi GTK Inspiratif.
6. Bab VI Penyelenggaraan Apresiasi Terima Kasih Guruku memuat penjelasan tentang kategori, peserta, persyaratan peserta, kriteria bukti karya, penilaian dan tim penilai, dan penetapan peringkat untuk peserta apresiasi Terima Kasih Guruku.
7. Bab VII Alur Penyelenggaraan dan Tata Cara Pendaftaran menjelaskan tentang mekanisme dan tata cara melakukan pendaftaran untuk jenis apresiasi.
8. Bab VIII Penutup
Pengertian
Di dalam Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 dinyatakan bahwa Apresiasi GTK merupakan upaya Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK untuk memberikan penghargaan kepada GTK dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing guna menstimulasi GTK dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Apresiasi diberikan kepada GTK yang melakukan inovasi, berdedikasi, dan menginspirasi. Di samping itu apresiasi juga diberikan kepada guru yang menjadi idola/panutan/favorit peserta didik.
1. GTK Inovatif
GTK inovatif adalah GTK yang selalu melakukan upaya pembaharuan strategi dan mencoba berbagai hal baru dengan menggunakan teknologi dalam menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan bidang tugas dan mata pelajaran yang diampu. Selain itu membudayakan refleksi dan evaluasi untuk melakukan transformasi secara berkelanjutan.
2. GTK Dedikatif
GTK dedikatif adalah GTK yang mencurahkan tenaga, pikiran, waktu dan selalu mengabdikan dirinya dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka demi keberhasilan pendidikan.
GTK dedikatif selalu siap menghadapi tantangan dan tangguh menghadapi kesulitan dalam pendidikan yang berorientasi kepada peserta didik di daerah khusus dengan atau tanpa memanfaatkan teknologi.
3. GTK Inspiratif
GTK inspiratif adalah GTK yang mampu menstimulasi dan menggerakkan peserta didik dan teman sejawat untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
GTK inspiratif selalu berbagi hasil karya dan cara pandang sehingga tercipta lingkungan yang menumbuhkan pengembangan ide dan pengetahuan untuk menghadirkan pembelajaran yang berpihak pada peserta didik.
4. Terima Kasih Guruku
Terima kasih guruku adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada guru yang menjadi panutan dan kebanggaan bagi peserta didiknya karena guru tersebut menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, penuh perhatian, menghargai perbedaan, dan selalu siap membantu peserta didiknya dalam mengatasi tantangan belajar sehingga peserta didik bersemangat dan senang belajar. Ucapan terima kasih peserta didik kepada guru diekspresikan dalam bentuk foto dan/atau video yang diunggah di instagram masing-masing.
Tema
Penyelenggaraan Apresiasi GTK Tahun 2023 mengusung tema: “Ciptakan Pembelajaran Berkualitas melalui Kurikulum Merdeka”.
Tujuan Apresiasi
Sesuai Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023, tujuan pelaksanaan program Apresiasi GTK Tahun 2023 sebagai berikut.
1. Memilih dan menetapkan GTK inovatif, dedikatif, dan inspiratif dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
2. Memberikan apresiasi kepada GTK atas praktik baik dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
3. Memperoleh praktik baik pembelajaran, kepemimpinan pembelajaran, pendampingan, pelaksanaan administrasi sekolah, penatalaksanaan laboratorium, pengelolaan perpustakaan sekolah, pengelolaan satuan PAUD, dan pengimbasan yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Prinsip
Pelaksanaan program Apresiasi GTK Tahun 2023 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, yaitu prinsip yang memastikan bahwa setiap kegiatan atau karya dilakukan sesuaindengan keadaan yang sebenarnya tanpa ada intervensi dari kepentingan, persepsi, dan
pandangan pribadi dan/atau pihak lain.
2. Transparan, yaitu prinsip yang memastikan bahwa setiap kegiatan atau karya dilakukan secara terbuka untuk diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
3. Akuntabel, yaitu prinsip yang memastikan bahwa setiap kegiatan atau karya dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.
4. Komprehensif, yaitu prinsip yang memastikan bahwa setiap kegiatan atau karya menggambarkan keseluruhan isi secara utuh.
5. Efektif, yaitu prinsip yang memastikan bahwa setiap kegiatan atau karya sesuai dengan maksud dan tujuannya.
6. Efisien, yaitu prinsip yang memastikan bahwa setiap kegiatan atau karya dilakukan secara
hemat, baik dari aspek waktu, tenaga, maupun biaya.
Peserta
Berdasarkan Pedoman Apresiasi GTK Tahun 2023, peserta program apresiasi GTK Tahun 2023 meliputi GTK di bawah binaan Kemendikbudristek, termasuk yang bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN), yang terdiri atas:
1. Guru
2. Pendidik PAUD
3. Kepala Sekolah
4. Pengawas Sekolah
5. Penilik
6. Tenaga Administrasi Sekolah
7. Tenaga Laboratorium Sekolah
8. Tenaga Perpustakaan Sekolah
9. Kepala Satuan PAUD
10. Pamong Belajar
11. Guru Pembimbing Khusus
Hasil yang diharapkan
Berikut ini adalah hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Apresiasi GTK Tahun 2023.
1. Terpilihnya GTK yang inovatif, dedikatif, dan inspiratif dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
2. Tersampaikannya apresiasi kepada GTK atas praktik baik dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
3. Tersedianya praktik baik pembelajaran, kepemimpinan pembelajaran, pendampingan, pelaksanaan administrasi sekolah, penatalaksanaan laboratorium, pengelolaan perpustakaan sekolah, pengelolaan satuan PAUD, dan pengimbasan yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Penyelenggara
Program apresiasi GTK Tahun 2023 diselenggarakan oleh Ditjen GTK dalam rangka memperingati HGN Tahun 2023. Pelaksanaan apresiasi tahun ini dilakukan secara berjenjang, khusus GTK Inovatif dan GTK Dedikatif, yaitu dimulai dari tingkat provinsi kemudian dilanjutkan
ke tingkat pusat.
Pemberian Penghargaan
Dinyatakan dalam Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 bahwa penghargaan diberikan kepada peserta pada HGN tahun 2023. Peserta terbaik di tingkat provinsi menerima penghargaan dari BBGP/BGP. Peserta terbaik di tingkat nasional menerima
penghargaan dari Ditjen GTK.
Pendanaan
Pembiayaan program Apresiasi GTK tahun 2023 dibebankan pada DIPA unit kerja di lingkungan Ditjen GTK dan BBGP/BGP tahun 2023.
Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan apresiasi untuk GTK Inovatif dan GTK Dedikatif mengikuti jadwal berikut.
1. Sosialisasi kepada BBGP/BGP (daring) : 5 September 2023.
2. Sosialisasi BBGP/BGP kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi (daring) : 7 September 2023.
3. Pendaftaran peserta melalui laman resmi pendaftaran apresiasi Ditjen GTK (untuk seleksi daerah) : 7-15 September 2023.
4. Penerimaan Naskah dan Video (melalui aplikasi PMM) : 7 September s.d 8 Oktober 2023.
5. Penilaian Administrasi : 9 – 20 Oktober 2023.
6. Penilaian Substansi Naskah dan Video di BBGP/BGP : 23 – 27 Oktober 2023.
7. Penetapan peserta terpilih sebanyak 2 orang peserta untuk tiap kategori apresiasi (1 orang berasal dari daerah khusus dan 1 orang dari daerah non-dasus) : 30 Oktober 2023.
8. Pengiriman data peserta terpilih dari BBGP/BGP : 1 November 2023.
9. Penilaian Naskah dan Video di Pusat : 6 – 9 November 2023.
10. Pemanggilan peserta (pengiriman surat undangan) : 13 November 2023.
11. Penilaian Presentasi dan wawancara : 19-23 November 2023*
12. Penganugerahan : 24 November 2023
13. Upacara dan gebyar puncak HGN : 25 November 2023.
* jadwal bersifat tentatif
Kateori
Sesuai Pedoman Apresiasi GTK 2023 disampaikan bahwa pada GTK Inovatif terdapat 22 kategori peserta yang merepresentasikan GTK pada pendidikan formal dan non formal, dengan pembagian tugas penyelenggara tingkat pusat sebagaimana tabel berikut ini.
Peserta
Ditegaskan dalam Pedoman Apresiasi GTK 2023 bahwa Peserta apresiasi GTK adalah Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, Penilik, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, TAS, TLS, dan TPS yang berada di bawah binaan Kemdikbudristek.
Persyaratan Pekerja
1. Pengalaman Kerja
a. Guru, pendidik PAUD pada Kelompok Bermain (KB)/Taman Penitipan Anak (TPA)/Satuan PAUD Sejenis(SPS), atau pamong belajar saat ini aktif bekerja dengan minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga dan sudah terdata di dapodik.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah saat ini aktif bekerja dengan penugasan minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pimpinan unit kerja/lembaga.
c. Kepala Satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS saat ini aktif bekerja dengan minimal 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga yang sudah terdata di Dapodik (bukan berstatus sebagai guru).
2. Pendidikan Terakhir dan/atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
a. Guru, pendidik PAUD, atau pamong belajar, kepala sekolah, dan pengawas sekolah memiliki pendidikan terakhir minimal S1/D-IV yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.
b. Guru Pembimbing Khusus (GPK) memiliki pendidikan terakhir minimal S1/D-IV yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir dan mengikuti diklat GPK yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat diklat GPK.
c. Kepala Satuan PAUD, TAS, TLS, dan TPS memiliki pendidikan terakhir minimal SMA yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.
d. Pendidik KB/TPA/SPS memiliki pendidikan terakhir minimal SMA dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir dan sertifikat diklat berjenjang.
3. Memiliki akun belajar.id bagi peserta apresiasi dari unsur guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.
4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
5. Peserta yang sudah terpilih sebagai 10 terbaik pada apresiasi HGN tahun 2021 dan 2022 tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan apresiasi HGN tahun 2023 pada kategori yang sama.
6. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) kategori.
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Tahun 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan