Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi pada Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi pada Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)
Persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional telah ditetapkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.
Keputusan Menteri PANRB tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat pasal 20 ayat (5) serta pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk JF menyatakan bahwa dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Diktum KEDUA KepmenPANRB tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa daftar jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk JF menyatakan bahwa bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, maka peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Diktum KEEMPAT KepmenPANRB PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk JF menegaskan bahwa Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan wajib dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi pada Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi pada Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi pada Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan