Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023
Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023
Panitia Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 telah menerbitkan Pedoman (Juknis) Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.
Petunjuk Teknis Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini selanjutnya dapat menjadi acuan bagi instansi dalam menyelenggarakan Upacara Bendera memperingati Hari Kelahiran Pancasila Tahun 2023.
Berikut ini beberapa isi Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.
1. Tema
Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 adalah “PANCASILA PEMERSATU BANGSA MENUJU INDONESIA MAJU”
2. Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat:
Hari, tanggal : Minggu, 1 Oktober 2023
Pukul : 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Pakaian : Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Wanita : Pakaian Nasional
TNI/POLRI : Pakaian Dinas Upacara (PDU) III
3. Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023
Di dalam Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, penyelenggaraan upacara diatur sebagai berikut
a. Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Pusat
1) Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut,
a) Upacara dilaksanakan secara luring penuh.
b) Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas
– Perwira Upacara sebanyak 1 orang;
– Komandan upacara sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang;
– Pasukan upacara sebanyak 550 orang, cadangan 60 orang;
– Satuan Korsik Tipe “B” sebanyak 50 orang, cadangan 12; serta
– Pewara sebanyak 3 orang.
c) Pelaku pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023
– Inspektur Upacara : Presiden Republik Indonesia
– Pembaca Teks Pancasila : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
– Pembaca Naskah UUDNRI Tahun 1945 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
– Pembaca dan Penandatangan Ikrar : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
– Pembaca Doa : Menteri Agama RI.
d) Susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 sebagai berikut.
Acara Persiapan
06.00 Pengibaran Sang Merah Putih
07.30 Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
07.35 Terompet Pertama
07.40 Terompet Kedua
07.41 Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
07.45 Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan
Acara Pendahuluan
07.46 Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
07.47 Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
07.51 Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
07.55 Persembahan Lagu-Lagu Selesai
07.56 Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
07.57 Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat Upacara
07.58 Salam Kebangsaan
Acara Pokok
08.00 Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
08.01 Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
08.02 Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
08.03 Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
08.05 Tanda Kebesaran Buka
08.06 Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
08.07 Tanda Kebesaran Tutup
08.08 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
08.11 Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
08.13 Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
08.16 Andhika Bhayangkari
08.17 Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
08.18 Penghormatan Kebesaran
Acara Penutup
08.20 Salam Kebangsaan
08.21 Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
08.22 Laporan Perwira Upacara
Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
Persembahan Lagu-Lagu Selesai
Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan
2. Pedoman Penyelenggaran di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dinyatakan di dalam Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 bahwa penyelenggaraan upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri, dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut.
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan/atau pejabat yang ditunjuk.
3. Pedoman Penyelenggaraan Upacara di Tingkat Daerah
Berdasarkan Petunjuk Teknis Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, di tingkat daerah, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Upacara dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut.
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.
4. Pedoman Penyelenggaran di Satuan Pendidikan
Sesuai Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh. Untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut.
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.
Berikut ini adalah beberapa kelengkapan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.
Teks Pancasila
PANCASILA
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teks Pembukaan UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
P e m b u k a a n
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Instrumen Lagu Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta
IKRAR
IKRAR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:
bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara;
bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta, 1 Oktober 2023
Atas Nama Bangsa Indonesia
Ketua DPR RI,
Dr. (H.C.) Puan Maharani
Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file FILE KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan