Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2023
Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2023
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Pengumuman Setjen Kementerian Agama Nomor P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Di dalam Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2023 tersebud disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturnNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Satuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Kriteria Pelamar
Kriteria pelamar dalam seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
2. Formasi Khusus putra/putri Lulusan Terbaik merupakan pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Persyaratan
Persyaratan pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
11. Persyaratan Pelamar meliputi:
a. Formasi Umum:
Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d. 10 di atas.
b. Formasi Khusus:
1) Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d. 10 di atas;
2) Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik:
a) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri merupakan Pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
b) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri merupakan pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
BACA JUGA Rincian Formasi Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2023
Tata Cara Pendaftaran
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran seleksi pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.
a. Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
b. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
2. Dokumen Persyaratan Formasi Umum
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir).
b. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.
c. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya.
d. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
e. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir).
g. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir).
h. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir).
3. Dokumen Persyaratan Formasi Khusus
Pelamar mengunggah semua dokumen persyaratan pada huruf a s.d. huruf h di atas serta asli Sertifikat Akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan di aplikasi SSCASN.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
a. Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.
b. Dokumen yang membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi e-meterai sesuai panduan pada aplikasi SSCASN.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Dinyatakan di dalam Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2023 bahwa jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir sesuai dengan ketentuan dan dapat dilihat pada laman resmi SSCASN.
Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari:
a. Praktik Kerja, dengan bobot 35%;
b. Psikotes, dengan bobot 30%; dan
c. Wawancara Moderasi Beragama, dengan bobot 35%.
Pengumuman Setjen Kementerian Agama tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan