SEB Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera
Website Nasty Berikut ini Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 TAHUN 2026; Nomor 3 TAHUN 2026; dan Nomor 400.1/ 3304/ SJ tentang PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SATUAN PENDIDIKAN FORMAL/SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN FORMAL JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Adapun isi Surat Edaran Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah tersebut adalah sebagai berikut.
Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid yang menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan murid.
Oleh karena itu, pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersama ini kami sampaikan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota, hal-hal sebagai berikut.
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
5. Peraturan Presiden Nomor I52 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; dan
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Isi Surat Edaran
1. Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.
2. Dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman, dengan teks sebagai berikut.
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
(1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
(3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
(4) rukun dengan teman; dan
(5) mencintai tanah air Indonesia.
3. Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui tautan s.id/lagurukunsamateman atau lagu “Kurikulum Berbasis Cinta” setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.
4. Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan Pemerintahan bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk:
a. menggiatkan dan memastikan upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan secara rutin dan teratur;
b. melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid, serta memberikan himbauan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk memberikan keteladanan dalam pengamalan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia;
c. melakukan publikasi dan diseminasi praktik baik pelaksanaan upacara bendera serta implementasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung penguatan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.
Pelaksanaan Surat Edaran Bersama dilaporkan secara berjenjang dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Gubernur;
b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada:
1) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal; dan
2l Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat yang membidangi Pendidikan.
Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku:
a. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah; dan
b. Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : KepMendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana BOSP Afirmasi Tahun 2026
UNDUH SEB Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera
@Salam Website Nasty


0 Response to "SEB Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan