INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023

 Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023

Pemerintah kembali akan menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil  Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.

Di dalam Siaran Pers BKN Nomor 010/RILIS/BKN/VIII/2023 di Jakarta, 04 Agustus 2023 menginformasikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Panselnas telah mengalokasikan sebanyak 543.593 Calon PPPKdari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 akan didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.


Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023

.

BACA JUGA : 

Persyaratan pendaftaran CASN PPPK Tahun Anggaran 2023 secara khusus tercantum pada Peraturan MenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional.

Di dalam peraturan tersebut, disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan.

Berikut ini adalah bebeapa persyaratan pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023 sesuai Peraturan MenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain ketentuan tersebut, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

3. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

4. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. Daftar sertifikasi keahlian tertentu dan pengalaman sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan