Persyaratan STR Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK 2023
Persyaratan STR Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK 2023
Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Menteri PANRB tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan pertimbangan :
a. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi;
b. bahwa merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
BACA JUGA :
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827).
4. Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249).
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725).
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan intership) sesuai jabatan yang dilamar.
Diktum KEDUA KepmenPANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 menginformasikan bahwa Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diunggah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 menjelaskan bahwa daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Persyaratan STR Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Persyaratan STR Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan