INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Flores Timur Tahun 2023

Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Flores Timur Tahun 2023

Rincian formasi CASN PPPK Kabupaten Flores Timur Tahun 2023 telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Flores Timur Tahun 2023 ditetapkan melalui Pengumuman Sekretariat Jenderal Pemerintah Kabupaten Flores Timur Nomor BKPSDMD.810/382.1/PMP/2023 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2023.

Penyampaian Keputusan Penetapan Kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Flores Timur menyampaikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :

a. Tenaga Guru sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan);

b. Tenaga Kesehatan sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) dan Tenaga; dan

c. Teknis sebanyak 347 (tiga ratus empat puluh tujuh).

Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Mekanisme dan tahapan seleksi akan diumumkan kemudian hari setelah mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari panitia Seleksi Tingkat Nasional sehubungan dengan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023.


Rincian Penetapan Kebutuhan CASN PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan

b. bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dengan lampiran Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan CASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264).

4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267).

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020).

6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65).

7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218).

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

Rincian Formasi Kebutuhan CASN PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten BFlores Timur Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan memperhatikan :

1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan  Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan; dan

5. Keputusan Kepala Badan Riset dan inovasi Nasional Nomor 200/1/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 546 Tahun 2023 memutuskan menetapkan  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Keburuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Diktum KESATU : Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan rincian sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Diktum KETIGA  : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290I/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Diktum KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Pungsional Kesehatan.

Diktum KELIMA  : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasjonal Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

Diktum KEENAM : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten /Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,

Diktum KETUJUH : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

Diktum KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

.

BACA JUGA : 

Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file FILE KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Flores Timur Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan