Rincian Formasi Pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara BIN Tahun 2023
Rincian Formasi Pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara BIN Tahun 2023
Badan Intelijen Negara (BIN) telah menetapkan rincian formasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN Tahun 2023.
Rincian formasi pengadaan CPNS BIN Tahun 2023 ditetapkan melalui Penguman BIN Nomor Peng-02/IX/2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara (BIN) Tahun Anggaran 2023.
Seleksi Pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) Tahun 2023 diselenggarakan dengan memperhatikan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan
b. bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tabun. 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 6267).
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020).
7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65).
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218).
9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047).
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dengan juga diterbitkan dengan memperhatikan
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
5. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
6. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KESATU : Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
Diktum KELIMA : Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Diktum KEENAM : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KETUJUH : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing -masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing -masing Pemerintah Pusat.
Diktum KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman Seleksi : 19 September s.d. 3 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi : 20 September s.d. 9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi : 20 September s.d. 12 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 13 s.d. 16 Oktober 2023
Masa Sanggah : 17 s.d. 19 Oktober 2023
Jawab Sanggah : 17 s.d. 21 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah : 20 s.d. 26 Oktober 2023
Penarikan data final : 27 s.d. 29 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS : 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS : 7 s.d. 16 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS : 14 s.d. 17 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS : 18 s.d. 20 November 2023
Masa Sanggah : 21 s.d. 23 November 2023
15 Jawab Sanggah : 21 s.d. 25 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 24 s.d. 28 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah : 25 s.d. 30 November 2023
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : 1 s.d. 20 Desember 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 1 s.d. 3 Desember 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 4 s.d. 6 Desember 2023
Penarikan data final : 7 s.d. 8 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 9 s.d. 10 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 11 s.d. 13 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT : 14 s.d. 20 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB : 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan : 3 s.d. 10 Januari 2024
Masa Sanggah : 11 s.d. 13 Januari 2024
Jawab Sanggah : 11 s.d. 17 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 13 s.d. 18 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 14 s.d. 20 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS : 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS : 20 Februari s.d. 20 Maret 2024
Rincian Formasi Pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi Pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara BIN Tahun 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Rincian Formasi Pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara BIN Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan