SE Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan 2023 Tahap 2
SE Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan 2023 Tahap 2
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 -62.61 /SJ/8.Vll/1/BA.01/08/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 tentang Pengumuman Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Tahap 2.
Surat Edaran tentang Pengumuman Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Tahap 2 ini secara khusus ditujukan kepada Yth. Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan.
Di dalam Surat Edaran tentang Pengumuman Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Tahap 2 diberitahukan bahwa dalam rangka mengakselerasi Gerakan Moderasi Beragama dan Tahun 2023 sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama, Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan bantuan bagi Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan Tahun Anggaran 2023 Tahap II.
Adapun pelaksanaan bantuan berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Tolransi dan Bhineka Tunggal lka dalam Kerukunan Beragama sebagaimana terlampir.
Bagi ormas atau lembaga keagamaan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan dimaksud dengan ketentuan:
1. Mengajukan Surat Permohonan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, disertai profil singkat ormas atau lembaga keagamaan;
2. Mengisi Formulir Pendaftaran melalui link:https:lltinvurl.com/gebvartoleransitahapll;
3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui link pendaftaran; dan
4. Pengiriman proposal bantuan sesuai jadwal sebagaimana terlampir.
Alur Pengajuan
Berdasarkan Surat Edaran tentang Pengumuman Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Tahap 2 disampaikan bahwa Alur Pengajuan Bantuan Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023 Bagi ormas atau lembaga keagamaan yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan dimaksud dengan ketentuan:
1. Mengajukan Surat Permohonan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, disertai profil singkat ormas atau Lembaga keagamaan;
2. Mengisi Formulir Pendaftaran melalui link: https://tinvurl.com!gebvartoleransitahap/I;
3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui link pendaftaran; dan
4. Pengiriman proposal bantuan sesuai jadwal sebagaimana terlampir.
Jadwal Pelaksanaan
Berikut ini jadwal pelaksanaan Bantuan Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023
1. Pengumuman bantuan secara online : 29 Agustus 2023
2. Pengiriman proposal dan persyaratan : 29 Agustus – 11 September 2023
3. Penilaian administrasi : 12 – 14 September 2023
4. Penilaian subtansi : 15 – 21 September 2023
5. Pengumuman penerima bantuan : 25 September 2023
Formulir Pendaftaran
Formulir Pendaftaran Bantuan Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023
A. Judul Program/Kegiatan
B. Profil lembaga
1. Jenis Lembaga (Pilihan)
a. Organisasi Kemasyarakatan
b. Rumah Ibadat
c. Lembaga Pendidikan Keagamaan
2. Nama Lembaga
3. Alamat
4. NPWP Lembaga
5. Nama Bank
6. No. Rekening Bank Lembaga
7. Nama Pada Rekening
C. Data Pengurus Lembaga
1. Nama
2. Jabatan
3. No.HP
4. Email
D. Berkas persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Profil Singkat Ormas atau Lembaga Keagamaan
3. Proposal
4. Penetapan Badan Hukum/SK Kepengurusan Rumah Ibadah
5. RAB (Rencana Anggaran Biaya)
6. Fotocopy Buku Rekening
7. NPWP
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (sebagaimana dalam lampiran Juknis)
Surat Edaran tentang Pengumuman Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Tahap 2 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file SE Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan 2023 Tahap 2 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "SE Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan 2023 Tahap 2"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan